Gowa - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa yang tergabung dalam tim 1 berhasil mengamankan RH, 18 tahun, yang merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang kerap kali meresahkan warga Gowa.
Sepanjang bulan Oktober 2019, ada empat laporan peristiwa pencurian yang masuk ke Polres Gowa atas ulah RH.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memantau perumahan yang dijadika obyek sasaran pencurian.
"Setelah ia tahu kondisi disekitar TKP, dianpun mengajak rekannya untuk melakukan aksi dengan sepeda motor. Rumah incarannya yakni yang tidak berpenghuni atau ditinggal penghuninya. Dengan begitu, pelaku pun mendobrak pintu milik korban," jelar AKP Tambunan dalam Press Conference, Kamis 17 Oktober 2019.
RH yang ditangkap di BTN Barokah Town House Pallangga, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga ini terpaksan dhadiahi timah panas lantaran hendak melakukan perlawanan.
Rumah incarannya yakni yang tidak berpenghuni atau ditinggal penghuninya
"Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur lantaran hendak melawan petugas saat proses penangkapan berlangsung," tegasnya.
Dalam pemeriksaan pelaku oleh penyidik, aksi yang dilakukan pelaku yaitu secara mobile mencari sasaran bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Belakangan kita ketahui dan harus di waspadai masyarakat jika para pelaku kejahatan ini menentukan waktu beraksinya antara pukul 07:00 hingga 19:00 Wita disaat korban pergi bekerja dan melakukan ibadah dimalam harinya," ungkap AKP Tambunan.
Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. []
Baca juga:
- Tonjok Muka Polisi, Pria asal Gowa Ditangkap
- 10 Bahan Pangan Mengandung Boraks dan Formalin di Gowa
- Polres Gowa Ringkus Delapan Pelaku Curat, Tiga DPO