Pelaku Curanmor di Cianjur Beraksi Pakai Paranormal

Sudah tiga kali tertangkap pelaku pencurian bermotor di Cianjur, Jawa Barat, ini berinisiatif datangi paranormal agar bisa melancarkan aksinya
Tersangka pelaku curanmor di Cianjur menunjukkan barang bukti kendaraan hasil curian mereka. (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar)

Cianjur - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap Jajaran Polres Cianjur. Diketahui tersangka yang berjumlah lima orang tersebut melancarkan aksinya di beberapa tempat di wilayah Cianjur.

Satu orang di antaranya merupakan residivis curanmor. Agar para pelaku dapat mengetahui lokasi yang tepat untuk mencuri kendaraan mereka memanfaatkan paranormal. Ada residivis yang sudah tiga kali kita tangkap, dan menggunakan paranormal untuk mengetahui mana saja tempat kendaraan bermotor yang bisa dicuri. " Jadi, rekan-rekan hati-hati karena di setiap kesempatan bisa terjadi tindak kriminal,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, Senin, 8 Juni 2020.

Menurut Kapolres, para pelaku melakukan pencurian ini secara berkelompok dan sangat meresahkan masyarakat, ketika masyarakat lengah pelaku langsung melancarkan aksinya. “Hasilnya kini tiga unit kendaraan roda empat dan 19 unit kendaraan roda dua ditahan di Polres Cianjur,” ujar Juang.

ginanjar2Tersangka pelaku curanmor di Cianjur digiring polisi ke Mapolres Cianjur. (Foto: Tagar/Muhammad Ginanjar)

Juang mengaku, sebelumnya Polres Cianjur terkendala saat akan melakukan penindakan. Pasalnya, pihak Kepolisian harus menerapkan protokol kesehatan. “Karena anggota kita juga 'kan disaat bergerak harus memperhatikan protokol kesehatan, saat ini baru bisa bergerak, kami kembali bisa memaksimalkan fungsi reserse untuk melakukan giat penindakan dan penangkapan,” papar Juang.

Barang bukti yang disita  tiga unit kendaraan roda 4, 19 unit sepeda motor,  lima buah mata astag,  dua  buah astag,  satu  buah soket mobil. “Mereka mencuri motor itu saya dapat laporan menggunakan kunci T dan menggunakan obeng bahkan mereka memutus kabel yang ada di kendaraan roda empat, kendaraannya mereka jual ke luar Cianjur,” ungkap Juang.

Para pelaku, menurut Juang, dikenai pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana ancaman Hukuman 4 tahun penjara. Para pelaku semua berasal dari Cianjur mereka yakni, RY alias Bolang, DY, CS, MS, dan YG. []

Berita terkait
Kapolres Cianjur Akan Usut Mahasiswa Pelaku Aksi Brutal
PLN Bantaeng memamerkan produk sepeda motor listrik di ajang Bantaeng Festival Day, di Lapangan Hitam Pantai Seruni,
0
KTT G7 di Jerman Pertemuan Puncak di Tengah Krisis
Pembahasan KTT G7 di Jerman akan didominasi tema perang di Ukraina, masalah pangan global dan perlindungan iklim