Jeneponto - Buntuti seorang anak gadis hingga ke kamar mandi, bermaksud untuk mencuri dan mencabuli, seorang pria usia 35 tahun warga Jeneponto nyaris dihajar massa.
Beruntung polisi datang ke rumah pria bernama M tersebut, yang sudah dikepung warga dengan membawa ragam senjata untuk melakukan penganiayaan, Rabu 14 Agustus 2019.
M kemudian digiring dari rumahnya di Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, dibawa ke Polres Jeneponto untuk diproses lebih jauh.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, M ditangkap karena ingin melakukan pencurian dan pencabulan kepada seorang gadis bernama I, 22 tahun, yang masih saudara M sendiri.
Sebelum berhasil diamankan, pelaku nyaris dihakimi warga menggunakan batu, balok, dan senjata tajam
"Pelaku diamankan di rumahnya sementara dikepung massa, tidak lain keluarga korban," kata Syahrul.
Beruntung, kata dia, Tim Pengasus dan personel Polsek Tamalatea tiba tepat waktu di lokasi sehingga M berhasil diamankan sebelum remuk dihajar massa.
"Sebelum berhasil diamankan, pelaku nyaris dihakimi warga menggunakan batu, balok, dan senjata tajam," katanya.
Awalnya I singgah di Pasar Boyong bermaksud buang air besar. Saat itu M sudah mengikutinya dari belakang. Begitu I sudah di dalam toilet, M ikut masuk dan menutup pintu toilet. Di sana dia bermaksud menyentuh gadis tersebut seraya mengancam akan membunuh.
Dia juga ingin mengambil barang berharga I. Sejurus kemudian I berteriak, sehingga M kabur secepat kilat.[]