Jakarta - Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta membahas kemungkinan pelaku pelemparan bom molotov ke kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih itu dilakukan pihak yang sama.
"Jika dilihat dari sasarannya memang ada kaitan, sama-sama menargetkan properti PDIP," ujar Stanislaus saat dihubungi Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Tentu mempunyai pihak-pihak yang berseberangan dengan sikap PDIP.
Kendati demikian, kata Stanislaus, hingga saat ini baik pelaku pembakar bendera maupun serangan molotov masih belum tertangkap. Sehingga, belum ada bukti kuat kedua insiden tersebut dilakukan oleh pihak yang sama.
Baca juga: PDIP: Pelempar Molotov Ingin Adu Domba Antarpartai
"Tapi PDIP sebagai partai politik, tentu mempunyai pihak-pihak yang berseberangan dengan sikap PDIP. Jika sikap berseberangan itu sudah bercampur dengan kebencian dan sakit hati, maka bisa menjadi aksi seperti yang sudah terjadi," ucapnya.
Stanislaus pun enggan berspekulasi ihwal pelaku kedua insiden yang dianggap merugikan PDIP itu. Meski begitu, dia berharap pelaku segera tertangkap agar motifnya dapat terungkap, sehingga dapat diproses hukum.
"Jika ada tindakan tegas dari penegak hukum maka akan menjadi efek jera, sehingga akan mencegah hal yang sama terjadi," katanya.
Sebelumnya, aksi teror kembali menimpa PDIP di kantor DPC Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Agustus 2020, sekitar pukul 02.04 WIB.
Tercatat, kejadian tersebut merupakan kali ketiga kantor PDIP mengalami insiden pelemparan bom molotov dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: PDIP Dimolotov, Pengamat Intel Sorot Kelompok Ideologis
Pertama, oknum tidak dikenal melempar bom molotov ke rumah kader dan juga Sekretariat PDIP Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor pada hari Selasa, 28 Juli 2020 pukul 03.37 dini hari.
Kedua, pada Rabu 29 Juli 2020 kembali terjadi pelemparan bom molotov di Sekretariat PDIP Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang juga Rumah Kader PDIP Perjuangan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Mu’ad Kalim.
Adapun insiden pembakaran bendera yang pernah dialami PDIP terjadi pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu. Saat itu, sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI melakukan demo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan DPR/MPR.
Selanjutnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta melaporkan secara resmi insiden pembakaran bendera tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Juni 2020.
Pasal yang dipakai adalah pasal 160 KUHP (tentang hasutan untuk melawan kekuasaan) dan atau pasal 170 KUHP (tentang kekerasan terhadap orang/barang) dan atau pasal 156 KUHP (terkait ujaran kebencian). []