Makassar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar, M Ilham, 13 tahun, tewas ditempat usai ditabrak kendaraan roda empat di Jalan Tol Seksi IV KM 7.200, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat 21 Februari 2020. Korban ditabrak saat tengah menyebrang.
Korban diduga pulang dari sekolah tapi ia menyebrang di tol.
Kanit Laka Satlantas Polrestabes Makassar, Akp Kun Sudarwati mengatakan, korban ditabrak kendaraan roda empat Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DD 1257 EL, dikemudikan oleh Andi Rendi, saat dia tengah menyebrang di jalan Tol.
"Korban diduga pulang dari sekolah tapi ia menyebrang di tol. Dan tiba-tiba mobil Kijang dari arah Kota Makassar-Maros dan menabrak korban," kata Kun Sudarwati kepada Tagar.
Peristiwa kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 11.25 WITA. Mulanya, pejalan kaki yang berseragam pramuka ini menyebrang dari arah Barat ke Timur. Tiba-tiba, datang mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DD 1257 EL dengan kecepatan tinggi.
Karena pengemudi tak mampu menguasai laju kendaraan tersebut, sehingga langsung menabrak korban. Akibatnya, pejalan kaki ini alami cedera pada lengan kiri robek, paha kiri patah terbuka, keluar darah dari hidung dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Mobil bergerak dari arah Selatan ke Utara atau Makassar-Maros dengan mengambil lajur cepat atau lajur paling kanan. Tiba-tiba didepannya ada pejalan kaki, sementara pengemudi tidak melihatnya sehingga langsung ditabrak" jelas Kun Sudarwati.
Kun Sudarwati menerangkan, menurut Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 yang mengatur tentang jalan, pasal 53 ayat 1 yang berbunyi jika jalan Tol ini hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
"Untuk itu pada saat akan menyeberang di Jalan Tol di wajibkan untuk menyeberang melalui jembatan penyeberangan yang sudah disediakan oleh pihak penyelenggara Jalan Tol demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain," jelasnya.
Hingga saat ini, korban sudah dibawa ke rumah duka di Jalan Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, untuk dimakamkan. Kemudian, kendaraan roda empat yang menabrak korban telah diamankan di Pos lakalantas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []