Pelajar SMP Tewas Ditabrak Mobil di Tol Makassar

Seorang pelajar SMP meninggal dunia usai ditabrak mobil saat menyebrang di jalan tol seksi IV KM 7.200 Makassar.
Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit Bhayangkara Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar, M Ilham, 13 tahun, tewas ditempat usai ditabrak kendaraan roda empat di Jalan Tol Seksi IV KM 7.200, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat 21 Februari 2020. Korban ditabrak saat tengah menyebrang.

Korban diduga pulang dari sekolah tapi ia menyebrang di tol.

Kanit Laka Satlantas Polrestabes Makassar, Akp Kun Sudarwati mengatakan, korban ditabrak kendaraan roda empat Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DD 1257 EL, dikemudikan oleh Andi Rendi, saat dia tengah menyebrang di jalan Tol.

"Korban diduga pulang dari sekolah tapi ia menyebrang di tol. Dan tiba-tiba mobil Kijang dari arah Kota Makassar-Maros dan menabrak korban," kata Kun Sudarwati kepada Tagar.

Peristiwa kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 11.25 WITA. Mulanya, pejalan kaki yang berseragam pramuka ini menyebrang dari arah Barat ke Timur. Tiba-tiba, datang mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DD 1257 EL dengan kecepatan tinggi.

Karena pengemudi tak mampu menguasai laju kendaraan tersebut, sehingga langsung menabrak korban. Akibatnya, pejalan kaki ini alami cedera pada lengan kiri robek, paha kiri patah terbuka, keluar darah dari hidung dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Mobil bergerak dari arah Selatan ke Utara atau Makassar-Maros dengan mengambil lajur cepat atau lajur paling kanan. Tiba-tiba didepannya ada pejalan kaki, sementara pengemudi tidak melihatnya sehingga langsung ditabrak" jelas Kun Sudarwati.

Kun Sudarwati menerangkan, menurut Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 yang mengatur tentang jalan, pasal 53 ayat 1 yang berbunyi jika jalan Tol ini hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.

"Untuk itu pada saat akan menyeberang di Jalan Tol di wajibkan untuk menyeberang melalui jembatan penyeberangan yang sudah disediakan oleh pihak penyelenggara Jalan Tol demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain," jelasnya.

Hingga saat ini, korban sudah dibawa ke rumah duka di Jalan Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, untuk dimakamkan. Kemudian, kendaraan roda empat yang menabrak korban telah diamankan di Pos lakalantas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []

Berita terkait
Buronan Begal Sadis di Makassar Ditangkap Polisi
Tim Buser Polsek Ujung Pandang akhirnya meringkus komplotan buronan begal sadis yang kerap beraksi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar
Jejak Rehab Legislator Napi Narkoba Makassar
Anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, ternyata masih menyandang status narapidana (Napi). Walaupun dia sudah dilantik jadi anggota DPRD
Enam Pasangan Mesum di Makassar Terjaring Razia
Polsek Rappocini Kota Makassar menjaring enam pasangan bukan suami istri saat menggelar Operasi Cipta Kondisi, dua pasangan berstatus mahasiswa.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.