Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut anak-anak di bangku Sekolah Dasar (SD) telah memiliki beban permasalahan yang cukup banyak. Sehingga pihaknya menemukan ada upaya bunuh diri yang dilakukan pelajar.
Maka itu Retno menginginkan psikolog perlu ditempatkan di tiap sekolah. Hal demikian diharuskan sebagai upaya membantu meringankan beban psikis anak sekolah di tingkat SD.
"SD itu enggak punya guru BK (Bimbingan dan Konseling). Sementara, anak SD itu sudah banyak yang punya masalah," kata Retno di kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.
Dari 910 anak, 5,3 persen cenderung mau bunuh diri dan 3 persennya sudah melakukan percobaan bunuh diri.
Selain permasalahan psikis, Retno juga menyoroti tuntutan terhadap anak-anak SD mengenai jam belajar yang panjang. Dia meyakini dengan kehadiran psikolog di tiap sekolah bakal meringankan beban anak.
"Mereka pun tuntutannya banyak, jam belajarnya panjang, tasnya berat, bermainnya kurang. Nah ini kan juga membutuhkan psikolog," ucapnya.
Retno kemudian menyinggung hasil riset yang dilakukan oleh KPAI. Dari data tersebut pihaknya menemukan adanya persentase percobaan bunuh diri yang dilakukan para pelajar.
"Dari angka riset yang terakhir, anak SMA Negeri dan SMK Negeri yang terakreditasi A, sekolah unggulan, itu dari 910 anak, 5,3 persen cenderung mau bunuh diri dan 3 persennya sudah melakukan percobaan bunuh diri," tutur dia.
Baca juga: Butuh Psikolog, KPAI Bakal Temui Anies Baswedan
Retno mengatakan angka bunuh diri di kalangan pelajar cukup tinggi. Oleh sebab itu daripada pihaknya memadamkan api, lebih baik menyehatkan mental semua anak sejak awal.
"Nah itu bisa dibantu melalui seorang psikolog. Kami dukung agar anak itu sehat mental dari dia masih usia tumbuh kembang yang kecil itu," katanya.
Retno kemudian menjelaskan usia rentan anak-anak yang melakukan upaya bunuh diri berasa di usia 14 sampai 18 tahun.
"Usia 14 itu kan setelah problem di tahun sebelumnya dong. 14-18 (tahun) itu kan berarti usia SMP dan usia SMA," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan itu. []