Jakarta - Penyanyi dangdut Septyan Arochman diciduk polisi karena kasus narkoba. Penangkapan tak lama setelah aparat mencokok menantu Elvy Sukaesih, Muhamad bin Anis, karena kasus yang sama.
Penyanyi dangdut yang tenar lewat ajang pencarian bakat D'Academy Musim 2 itu ditangkap bersama teman laki-lakinya berusia 30 tahun pada Sabtu dini hari 5 Oktober 2019, pukul 02.00 WIB, sementara Anis diamankan di hari yang sama pukul 00.30 WIB.
"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019.
Septyan ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti (barbuk) satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.
Sedangkan dari Anis polisi menyita barbuk berupa dua klip sabu di selipan jam tangan sebelah kiri seberat masing-masing 0,33 gram. Ditambah satu plastik sabu di dalam bungkus rokok seberat 0,41 gram.
Penangkapan Septyan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan Septyan polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong, telepon genggam merek Samsung, satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal dan dompet.
"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," kata dia.
Penangkapkan Septyan dengan Anis tidak berhubungan. Baik Septyan dan Anies hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dari polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum Muhamad bin Anis, menantu perempuan Elvy Sukaesih bernama Chauri Gita pernah ditangkap polisi kerena penyalahgunaan narkoba pada Jumat 16 Februari 2018. Dalam penangkapan itu, polisi juga menciduk puteri Elvy Sukaesih, Dhawiya.