Abang dan Kakak Ipar Nyabu, Ini Kronologis Penangkapan Anak Elvi Sukaesih

Abang dan kakak ipar nyabu, ini kronologis penangkapan anak Elvi Sukaesih. M, D, S dan C tersangka. Saat diminta keterangan, keterangan pelaku berubah-ubah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Tagar/Rona Pardede)

Jakarta, (Tagar 17/2/2018) – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (16/2) yang dilakukan Dhawiyah (D). Dhawiyah dikenal sebagai anak dari artis pedangdut Elvi Sukaesih.

Selain Dhawiyah, polisi meringkus M (tunangan Dhawiyah), D dan S (abang Dhawiyah) serta C (kakak ipar Dhawiyah) di Jalan Usaha No 18 Rt 01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pelaku berinisial M (tunangan Dhawiyah) di garasi rumah Dhawiyah di kawasan Cawang tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, didapati sebuah plastik klip kecil berisi sabu 0,38 gram brutto.

"Sabu disembunyikan di saku celana. Ini adalah modus bagaimana seorang pelaku mengelabui petugas (celana dimodifikasi) jadi tidak ketahuan," kata Argo di Direktorat Reserse Narkoba, Jakarta, Sabtu (17/2).

Setelah melakukan penggeledahan terhadap M, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar Dhawiyah. Di sana polisi mendapati Dhawiyah sedang menghisap sabu bersama S (abang Dhawiyah), dan C (kakak ipar Dhawiyah).

"Setelah kita temukan ini (sabu) dengan tersangka M, kita melakukan penggeledahan di kamar sebelah yaitu di kamar D, pada saat itu yang bersangkutan sedang menghisap sabu. Dilakukan bertiga, D, S, dan C," jelasnya.

Saat penggeledahan di kamar Dhawiyah, kata Argo, pihaknya menemukan satu dompet 'MANGGO' silver berisi sabu 0,45 gram brutto, satu plastik klip berisi sabu 0,49 gram brutto yang sedang digunakan secara bersama di kamar itu.

"Di kamar itu ada dua buah alat hisap sabu, sembilan buah cangklong, empat buah selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu gulung alumunium foil, satu buah alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi plastik klip kosong, dan satu buah timbangan," paparnya.

Setelah bukti-bukti sudah cukup kuat, Argo menuturkan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebutkan, hingga kini polisi akan terus melakukan interogasi terhadap para tersangka.

"M, D, S dan C jadi tersangka. Namun keterangan pelaku berubah-ubah. Saat diminta keterangan, rupanya untuk membeli sabu mereka patungan 200 ribuan," terang Argo. (ron)

Berita terkait