Sudah Tua Alasan Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Ahok mencabut laporannya terhadap dua perempuan berusia senja atas kasus pencemaran nama baik.
Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam acara peluncuran buku berjudul "Panggil Saya BTP" dalam acara Ngobrol Tempo pada Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporannya terhadap perempuan berinisial KS, usia 67 tahun, dan EJ, umur 47 tahun, atas kasus pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mewakilkan kliennya mencabut laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin 28 September 2020.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ahmad Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok mencabut laporan ini.

Ramzy menuturkan, alasan Ahok mencabut laporan karena dua perempuan itu telah berusia senja. Keduanya juga telah mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya kepada Ahok dan sang istri, Puput Nastiti Devi.

Atas permintaan KS dan EJ kepada Ahmad Ramzy, keduanya juga telah meminta maaf secara langsung kepada Ahok di kediaman mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Jadi yang berikutnya karena tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok mencabut laporan ini," tuturnya.

Berikut surat permohonan pencabutan laporan lengkap yang diserahkan Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Ramzy BA, Abud SH, MH

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/2865/V/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Mei 2020 yang saya buat atau laporkan ke pelayanan pengaduan SPKT Polda Metro Jaya, tentang telah terjadinya perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP telah dilakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan jalan musyawarah atau kekeluargaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya selaku pelapor yang juga selaku korban mencabut laporan polisi yang pernah saya laporkan.

Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya buat sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak lain, dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani semoga Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.

Yang Membuat,

Ahmad Ramzy BA, Abud SH MH.

Berita terkait
Bicara Utang Pertamina, Pengamat: Ahok Harus Dihargai
Pengamat Ekonomi Indef Abra El Talattof menilai perhatian Ahok terkait hutang Pertamina harus dihargai.
Ahok Gugat Peran Komisaris Sebagai Tukang Stempel BUMN
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, gugat peran komisaris yang hanya sebagai ‘tukang stempel’ atau selalu setuju terhadap kebijakan direksi
Pengamat: Ahok Tak Jalani Amanah Pemerintah
Pengamat Ekonomi Indef Abra El Talattof mengatakan pernyataan Ahok soal aib di Pertamina mencerminkan dirinya tak menjalankan amanah pemerintah.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.