Kudus - Pedagang Pasar Rakyat laporkan penyelewengan yang dilakukan oknum pedagang di pasar tersebut kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus. Laporan tersebut dilayangkan saat jajaran Disdag lakukan pengecekan ke Pasar Rakyat, Senin, 21 September 2020.
Saat melakukan inspeksi mendadak ini, Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti dihampiri seorang pedagang. Dihadapan Sudiharti, pedagang itu menyampaikan dugaan-dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum pedagang di Pasar Rakyat.
Mulai dari lapak yang dipindahtangankan dengan cara disewakan senilai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per tahun dan sejumlah pedagang yang diperbolehkan berpindah lapak.
"Niat awal saya, saya hanya ingin pindah lapak dan berkumpul dengan sesama penjual basahan. Karena lapak saya saat ini kurang strategis dan sepi pembeli," kata pedagang itu.
Di pasar ini, lanjut pedagang yang tak mau disebutkan namanya ini, ada beberapa lapak strategis yang masih kosong. Bahkan lapak tersebut sejak awal pasar dibuka sampai saat ini belum digunakan berjualan.
Kalau terbukti, akan ada sanksi nanti. Mereka kami minta mengosongkan lapak.
Dari beberapa lapak kosong, pedagang itu ingin pindah ke lapak nomor 103. Sebab di sekitarnya sudah digunakan berjualan basahan.
"Inginnya kalau bisa pindah ke sana. Biar kumpul sesama penjual basahan. Apalagi lapak itu belum digunakan berjualan juga," ujar Mawar, nama samaran pedagang tersebut.
Usai berencana pindah, lanjut Mawar, seorang oknum pedagang yang mengaku pemilik lapak nomor 103 menghampiri dirinya. Dia menawarkan kerjasama sewa lapak senilai Rp 2,5 juta pertahun.
Oknum pedagang itu, diketahui memiliki lapak di Pasar Rakyat nomor urut 66. Lapak tersebut kini telah disewa pedagang bahasan seharga Rp 2 juta pertahun.
"Harga Rp 2,5 juta per tahun bagi saya nominal yang besar. Tawaran itu sempat saya tolak. Lalu oknum pedagang ini menawarkan lagi cicilan Rp 100 ribu per bulan. Saya dikasih waktu dua minggu untuk memikirkan hal itu," ungkapnya.
Hanya saja, tawaran itu tetap memberatkan bagi dirinya yang hanya seorang pedagang kecil. "Tawaran itu tetap saya tolak. Soalnya modal saya berjualan kecil. Laba yang saya dapat dari berjualan di sini juga tidak banyak," ujar dia.
Kepada Disdag Kudus, ia berharap agar lapak-lapak yang masih kosong dan berada di tempat strategis bisa ditukar dengan lapak pedagang lain yang kurang strategis.
Pedang itu juga minta oknum pedagang yang menyelewengkan lapak bisa ditindak. Sebab yang dilakukannya telah menyalahi aturan. Bahwa los maupun lapak diberikan secara gratis oleh pemerintah, dengan syarat tidak dipindahtangankan, disewakan maupun dijual ke pihak lain.
Baca juga:
- Pembangunan Tribune Timur Stadion Wergu Wetan Kudus 7,25%
- Kondisi 3 SD Rusak Parah di Kudus, DPRD: Renovasi Tahun Ini
- Kisruh Anggaran Miliaran untuk Persiku Kudus
Kepala Disdag Kudus Sudiharti mengaku akan menindaklanjuti aduan ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang pemilik lapak ke kantornya.
"Tadi kami cek pedagangnya tidak ada. Kalau terbukti, akan ada sanksi nanti. Mereka kami minta mengosongkan lapak," tegas Sudiharti.
Bagi pedagang lain yang hingga kini belum menggunakan lapaknya, Sudiharti menyatakan akan segera dicoret dari daftar pemilik lapak di Pasar Rakyat. Nama mereka nantinya bakal diisi oleh pemohon-pemohon baru yang siap berjualan di pasar yang masih sekompleks dengan Pasar Baru tersebut. []