Kudus - Aroma tak sedap muncul di pemanfaatan lapak gratis di Pasar Rakyat Kudus. Seorang oknum pedagang pasar diduga berbuat curang dengan menyewakan atau memindahtangankan lapaknya ke orang lain.
Sebelumnya, santer dikabarkan sejumlah lapak di Pasar Rakyat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikomersilkan oleh oknum pedagang. Pedagang ini menyewakan tempat jualannya senilai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta pada warga yang ingin berjualan di pasar tersebut.
Tagar menyambangi Pasar Rakyat untuk memastikan informasi tersebut, Jumat, 18 September 2020. Dari infromasi yang didapat ada dua lapak yang diduga dijadikan lahan cari uang secara tidak benar. Salah satu lapak terlihat masih kosong. Sementara lapak satunya sudah digunakan orang untuk berjualan barang basahan.
"Lapak ini dan lapak belakangnya yang punya jadi satu. Lapak ini disewakan Rp 2,5 juta, kalau lapak satunya Rp 2 juta. Ini belum ada yang memakai, kalau yang satunya sudah digunakan jualan basahan," kata warga Kudus yang mewanti namanya tidak disebutkan.
Lapak ini disewakan Rp 2,5 juta, kalau lapak satunya Rp 2 juta.
Ia menuturkan tidak mengetahui secara detail informasi pribadi si empu lapak. Informasi yang diketahuinya sebatas harga sewa lapaknya saja.
Hal sama juga diungkapkan oleh pedagang di pasar yang terletak satu kawasan dengan Pasar Baru itu. Pedagang tersebut mengungkap pemilik lapak yang disewakan tersebut merupakan warga Kecamatan Kota.
"Sebelumnya lapak yang sana (lapak yang kini kosong) digunakan orang lain berjualan sekitar lima hari. Sistemnya, tinggal pakai dan bayar retribusi. Setelah itu, ramai kabar kalau lapak itu disewakan," jelas dia.
Baca juga:
- Pasar Godean Sleman Disulap Jadi Wisata Milenial
- Pedagang Pasar Positif C-19, Tegal Tembus 103 Orang
- Pedagang di Pasar Al-Mahirah Aceh Tetap Berjualan
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti mengaku akan segera menindaklanjuti laporan ini. Jika aduan ini benar, pihaknya secara tegas dan tanpa pandang bulu akan memberikan sanksi pada pemilik lapak. Pedagang tersebut bakal dilarang berjualan dan lapaknya akan diberikan ke warga lain.
"Akan segara kami selidiki. Kalau terbukti, nanti pemiliknya akan kami coret. Dan kepemilikan lapak tersebut akan kami berikan pada warga lain yang membutuhkan," tegas Sudiharti saat dikonfirmasi di kantornya.
Sebagaimana perjanjian awal, masih kata Sudiharti, pedagang dapat menggunakan los di Pasar Rakyat secara gratis. Dengan syarat los tersebut harus segera digunakan untuk berjualan, tidak boleh diperjual belikan maupun dikontrakkan ke pihak lain. []