Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut kebutuhan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sangat mendesak.
"Sangat urgen, tidak ada satu lembaga negara yang luput dari pengawasan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2019, seperti dilansir Antara.
Masinton menilai KPK sebagai lembaga negara harus dipantau dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya apakah seirama dengan hukum dan UU. Sebab itu kebutuhan dewan pengawas KPK genting.
KPK dalam melakukan tindakan memberangus korupsi telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi III DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme pra peradilan.
Kepolisian, kejaksaan dan hakim, kata Masinton, juga memiliki dewan pengawas. "Kepolisian miliki komisi kepolisian, kejaksaan miliki komisi kejaksaan, hakim diawasi Komisi Yudisial," kata Masinton.
Sementara beda pendapat diutarakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang mengatakan dewan pengawas untuk KPK tidak perlu.
"KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri," kata Bivitri, Sabtu 7 September 2019.
Musababnya KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat. KPK dalam melakukan tindakan memberangus korupsi telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi III DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme pra peradilan.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah cukup untuk memantau kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: