Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Muchamad Nabil Haroen menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) merupakan tindakan yang tepat, karena organisasi itu disebutnya sebagai preman berjubah agama dan sikapnya bertentangan dengan Pancasila.
"Terkait dengan pembubaran FPI serta pelarangan penggunaan simbol organisasi itu, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan ke publik," kata Gus Nabil, sapaan akrabnya, dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.
Pemimpin FPI juga tidak bisa memberi teladan akhlak, sebagaimana mereka gaungkan.
Pertama, katanya, selama ini FPI menjadi organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca juga: Fadli Zon: Pembubaran FPI, Penembakan Laskar dan Penahanan Habib Rizieq
Dia melanjutkan, FPI berkali-kali juga melanggar aturan hukum, yang menurutnya sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain. Tindakan FPI, kata legislator Komisi IX DPR itu, juga diperparah dengan hal premanisme berjubah agama.
Kedua, dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI ia sebut melanggar protokol kesehatan, bahkan terkesan menantang pemerintah beserta aturan hukum yang ada.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan ini merugikan orang lain, serta berpotensi membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
Baca juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Jawab, Kenapa FPI Tak Dilarang Sejak 2019
Ketiga, kata dia, praktik premanisme berjubah agama yang dilakukan FPI merusak nilai-nilai Islam Indonesia, mengganggu tatanan toleransi dan nilai kemanusiaan dari Islam di Tanah Air.
"Pemimpin FPI juga tidak bisa memberi teladan akhlak, sebagaimana mereka gaungkan," kata Gus Nabil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. []