PBB Sebut Eksekusi Demonstran di Iran Setara dengan Pembunuhan yang Direstui Negara

Eksekusi hukuman mati yang dilakukan Iran terhadap beberapa demonstran anti-pemerintah merupakan pelanggaran hukum hak asasi internasional
Aksi solidaritas menentang eksekusi hukuman mati bagi demonstran Iran di London, Inggris, 8 Januari 2023. (Foto: voaindonesia.com/REUTERS/Dylan Martinez)

TAGAR.id, Markas PBB, New York, AS - Komisaris Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia, Volker Tuerk, mengatakan eksekusi hukuman mati yang dilakukan Iran terhadap beberapa demonstran anti-pemerintah merupakan pelanggaran hukum hak asasi internasional yang setara karena dengan pembunuhan yang direstui oleh negara. Lisa Schlein melaporkannya untuk VOA.

Sebulan terakhir ini Iran telah mengeksekusi empat orang muda yang terlibat dalam demonstrasi baru-baru ini. Hukuman mati itu diberlakukan menyusul vonis atas tuduhan yang tidak jelas, seperti mengobarkan perang melawan Tuhan dan melakukan korupsi di bumi.

Juru bicara Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM, Ravina Shamdasani, mengatakan tuduhan-tuduhan itu benar-benar palsu dan tidak masuk akal. Ditegaskannya, hukuman yang dijatuhkan itu jauh dari hukum hak asasi manusia internasional yang hanya mengizinkan eksekusi terhadap pelanggaran yang paling serius, seperti pembunuhan yang dilakukan secara sengaja.

Ravina ShamdasaniRavina Shamdasani, Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. (Foto: voaindonesia.com/AFP/Video Grab)

“Namun, dalam kasus-kasus ini, mengingat hampir tidak ada proses hukum dan mengingat terjadinya penyiksaan serta perlakuan buruk, maka kami mengatakan ini bukan hanya eksekusi. Ini sebenarnya adalah pembunuhan yang direstui negara. Ini adalah perampasan hidup secara sewenang-wenang oleh negara,” jelasnya.

Lebih jauh Shamdasani mengatakan semua laki-laki yang dieksekusi itu ditolak untuk mendapat peradilan yang adil dan akses pada pengacara pilihan mereka. Mereka, tambahnya, dilaporkan membuat pengakuan atas kejahatan yang dipaksakan dan diperoleh lewat penyiksaan serta perlakuan buruk. Mereka juga ditolak untuk mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan itu.

“Pemerintah Iran menggunakan proses pidana dan hukuman mati sebagai senjata untuk menghukum individu yang ikut dalam demonstrasi, dan untuk menimbulkan ketakutan warga, serta memberangus perbedaan pendapat. Ini melanggar hukum hak asasi manusia internasional,” imbuhnya.

Ribuan orang telah ditahan dan setidaknya 480 orang dilaporkan tewas sejak demonstrasi terjadi di seluruh Iran mulai pertengahan September lalu, pasca kematian Mahsa Amini. Ia adalah seorang perempuan Kurdi-Iran berusia 22 tahun yang meninggal dalam tahanan polisi, tiga hari setelah ditangkap pada 16 September 2022 karena tidak mengenakan jilbab secara benar.

Pihak berwenang di Iran mengatakan ia meninggal karena serangan jantung. Namun keluarga menegaskan bahwa Amini tidak memiliki riwayat penyakit jantung.

aksi protes di Iran
Aksi protes di Jerman mengecam eksekusi hukuman mati atas pengunjuk rasa Mohsen Shekari di Iran. (Foto: dw.com/id - Omer Messinger/Getty Images)

Shamdasani mengatakan sedikitnya 17 orang lainnya dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati, dan lebih dari 100 lainnya menghadapi tuntutan serupa karena dinilai melakukan kejahatan besar. Ditambahkannya, kantornya telah menerima informasi bahwa eksekusi terhadap dua laki-laki muda lainnya yang berusia 19 dan 22 tahun, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Komisaris Tinggi PBB Untuk Urusan Hak Asasi Manusia Volker Tuerk menyerukan kepada pemerintah Iran untuk segera memberlakukan moratorium hukuman mati dan menghentikan semua eksekusi. Ia mendesak pemerintah untuk menghormati nyawa rakyatnya, mendengarkan keluhan mereka dan melakukan reformasi hukum dan kebijakan. [em/lt]

Berita terkait
Tingkat Inflasi di Iran Capai 48 Persen pada Desember 2022
Dengan angka tersebut, Pusat Statistik Iran mencatat inflasi keseluruhan 45 persen pada sembilan bulan pertama tahun 2022
0
PBB Sebut Eksekusi Demonstran di Iran Setara dengan Pembunuhan yang Direstui Negara
Eksekusi hukuman mati yang dilakukan Iran terhadap beberapa demonstran anti-pemerintah merupakan pelanggaran hukum hak asasi internasional