PBB Lolos Pemilu 2019, KPU Nyatakan Akan Pelajari Keputusan Bawaslu

PBB lolos Pemilu 2019, KPU nyatakan akan pelajari keputusan Bawaslu. "KPU akan mengkaji terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
BAWASLU SAHKAN PBB SEBAGAI PESERTA PEMILU: Seorang kader Partai Bulan Bintang (PBB) menangis usai sidang ajudikasi antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019. (Foto: Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 4/3/2018) – Partai Bulan Bintang (PBB) usai diputuskan sebagai peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mempelajari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan PBB.

"KPU akan mengkaji terlebih dahulu. Kami akan pelajari hasil keputusan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, usai sidang di Jakarta, Minggu (4/3) malam.

Bawaslu menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Minggu (4/3) malam.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Hasil sidang juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

Sebelumnya KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Akibat keputusan KPU tersebut, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II. (ant/yps)

Berita terkait