Depok - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengatakan bahwa perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berhasil melampaui target yang telah ditentukan.
Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih,
Hingga 31 Desember 2020, PBB-P2 sudah melampaui target yang telah ditentukan sebesar yakni sebesar 102,89%.
Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 264.482.868.290 tapi realisasi pada akhir Desember 2020 mencapai Rp 272.115.754.133 atau 102, 89%.
“Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih,” ucapnya pada Senin, 4 Januari 2021.
Nina mengatakan berbagai upaya yang dilakukan yakni seperti sosialisasi secara massif, pembebasan sanksi administrasi dan penagihan aktif bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," jelasnya.
Dia pun sampaikan ucapan terima kasihnya kepada wajib pajak (WP) yang sudah melakukan pembayaran pajak, Nina pun mengatakan uang yang dibayarkan untuk pajak tersebut digunakan untuk pembangunan Kota Depok.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat," ujar Nina Suzana. []