PBB Gratis Zaman Ahok, Zaman Anies Bayar

Anies Baswedan merevisi kebijakan pembebasan PBB di Jakarta yang sempat digulirkan era Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar direvisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

Pada Pasal 4A Pergub 38, Anies menetapkan batas waktu kebijakan Ahok hanya sampai akhir tahun 2019. Artinya, seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki tanah maupun bangunan dengan NJOP kurang dari Rp 1 miliar, diwajibkan kembali membayar PBB-P2 pada tahun 2020 mendatang.

"Yang penting pada tahun 2019 itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin 22 April 2019.

Revisi kebijakan dilakukan Anies lantaran pihaknya menemukan sejumlah objek pajak yang sebelumnya dibebaskan, tidak sesuai dengan semestinya. Dirinya mengaku tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan objek-objek pajak yang ada di Jakarta.

Melalui fiskal kadaster, Anies berharap akan bisa membuat kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih tepat.

"Tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," ujar Anies.

"Ketika fiskal kadaster selesai, maka kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif," kata Anies.

Diketahui, kebijakan pembebasan PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

NJOP gratis saat era Ahok berlaku untuk rumah non-perumahan dan cluster yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, serta luas tanah beserta bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Menurut Ahok, tujuan pembebasan PBB untuk melonggarkan beban masyarakat di tengah sulitnya situasi ekonomi. "Kami tidak ingin bapak ibu yang tinggal di kampung karena harga tanah naik terus, PBB-nya nambah. Sementara gaji enggak nambah," kata Ahok di Balai Kota Jakarta pada 9 September 2015.

Saat itu, Ahok juga sempat mewacanakan pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga:

Berita terkait
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki