Pasutri di Maluku Terciduk Bawa 200 Kg Air Raksa Ilegal

Pasangan suami istri kedapatan membawa 200 kilogram air raksa yang akan dipasarkan di luar Maluku untuk penambangan ilegal.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi, Leo Surya Nugraha Simatupang.(Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Personil Polsek Leihitu, menangkap pasangan suami istri yang hendak membawa 200 kilogram air raksa dari Kabupaten Maluku Tengah menuju Kota Ambon, Maluku. Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam 10 tahun penjara.

Pasangan itu, dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2008 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi, Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, perbuatan suami istri memenuhi unsur pasar yang dijerat disertai dua alat bukti yang cukup. Kata Surya, air raksa yang dibawa tanpa dilengkapi surat izin dari instansi terkait.

Air raksa sebanyak itu, dibawa ke Desa Waiheru, Kota Ambon menggunakan mobil.

“Dengan begitu, status pasangan tersebut sudah beralih menjadi tersangka,” ujar Surya menjawab Tagar, Rabu, 23 September 2020.

Dua tersangka itu, bernama La AJit Lelihuan alias Aji, 40 tahun dan Wa Jamina alias Mama Jali, 42 tahun. Keduanya, kata Surya, ditangkap di depan Mapolsek Leihitu, Minggu, 20 September 2020 pukul 02.30 WIT.

Dari tangan tersangka, disita air raksa atau merkuri sebanyak 200 kilogram yang dikemas dalam 25 botol plastik.

”Air raksa sebanyak itu, dibawa ke Desa Waiheru, Kota Ambon menggunakan mobil,” katanya.

Namun belum sampai ke tempat tujuan, mobil yang ditumpangi kedua dicegat. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy setelah mendapat informasi terkait air raksa tersebut.

Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, air raksa atau merkuri dibawah dibawa dari Pulau Seram yakni Dusun Tuhulesy Desa Ureng Kecamatan Leihitu.”Air raksa ini, rencana akan dipasarkan di luar Maluku untuk penambangan ilegal,” katanya.

Julkiso menambahkan, selain menyita air raksa, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna hitam kuning dengan nomor polisi DE 1241 AO. Kedua tersangka, kini sementara di tahan rumah tahanan Mapolsek Leihitu. []

Berita terkait
Penyebab Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Dipenjara
Mantan kades dan bendahara di Maluku di penjara atas dugaan korupsi dana desa dengan anggaran tahun 2018-2019.
Warga Maluku Tengah Tenggelam saat Mancing di Muara Sungai
Warga Desa Sahulau, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku, Maluku tenggelam saat mancing di muara sungai, hingga kini belum ditemukan.
Resort Milik Senator DPD Maluku Tengah Terbakar
Kebakaran menghanguskan satu bangunan cottage di Maluku Resort, milik anggota Dewan Pimpinan Daerah, Anna Latuconsina. Ini penyebabnya.