Jakarta - Vonis atas kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris, baru hitungan hari tiba-tiba berita kejahatan seksual yang juga biadab dilakukan oleh AM, seorang PNS yang jadi pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu pemerkosaan terhadap anak angkatnya, RM, selama enam tahun sejak RH berumur 15 tahun atau ujian akhir kelas 3 SMP.
Jika Reynhard merekam adegan perkosaan secara seks anal karena dia gay, sedangkan perkosaan yang dilakukan AM direkam istrinya, FN, dengan kamera ponsel. Kebiadaban yang dilakukan AM bukan hanya memerkosa RM, tapi istrinya pun, FN, seorang kepala sekolah, juga ikut memerkosa RM.
1. Suami dan Istri Perkosa Anak Angkat
Kejahatan seksual yang dilakukan AM dan FN terhadap RM berlangsung dari tahun 2014 sampai pertengahan tahun 2019 di rumah mereka di di Kecamatan Langgudu, Bima, NTB. Kasus ini terbongkar ketika foto RM tanpa busana beredar luas. Orang tua RM kemudian mengetahui foto bugil anaknya.
Menurut pengakuan RM kalau dia menolak meladeni AM diancam fotonya yang bugil akan disebarkan. Pasutri AM dan FN juga mengancam RM agar tidak menceritakan yang dialaminya ke orang lain.
Yang dilakukan oleh AM terhadap RM merupakan bentuk kejahatan seksual yaitu perkosaan, tapi ketika RM belum berumur 18 tahun perkosaan tersebut dikategorikan sebagai perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kejahatan seksual yang dilakukan AM terhadap RM merupakan bentuk perbuatan yang melawan norma, moral, hukum dan agama.
Disebutkan istri AM yaitu FN juga ikut memerkosa RM. Ini bisa saja merupakan bentuk biseksual yaitu secara seksual tertarik dengan laki-laki, dalam hal ini suaminya AM, dan juga tertarik dengan yang sejenis yaitu RM. Bisa juga sebagai cougar yaitu parafilia pada perempuan yang menyalurkan dorongan seksual dengan gadis belia atau remaja putra.
Perkosaan terhadap anak angkat juga terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Di Makassar, Sulsel, misalnya, pada Juli 2018 seorang anggota polisi, berpangkat Aiptu dilaporkan oleh KH, 16 tahun, anak angkatnya. KH, seorang pelajar yang jadi anak angkat, diperkosa oleh pelaku. Istri pelaku tahu perkosaan itu, malahan menikahkan suaminya dengan KH dengan nikah siri.
3. Pensiunan PNS Beristri Dua Perkosa Anak Angkat
Pada September 2014, seorang ibu menyuruh dua anaknya memerkosa NP, 5 tahun, anak angkatnya. Selanjutnya, SR alias Yy, 39 tahun, ibu angkat NP, menghabisi nyawa NP dan membuang mayatnya ke Sungai Cimandiri yang tidak jauh dari rumah mereka di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Polisi menetapkan SR dan kedua anaknya RG, 16 tahun, dan Rd, 14 tahun, sebagai pelaku pembunuhan.
Di Aceh Singkil, Aceh, September 2019, seorang kakek SM, 59 tahun, warga Desa Pulau Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil tega menyetubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun. SM yang baru saja pensiun dari PNS dan memiliki dua istri itu, setubuhi anak angkat tersebut hingga berulang kali.
Oktober 2014, seorang pemulung, TMR, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menyetubuhi BS, 16 tahun, anak angkatnya. BS hamil. Perbuatan TMR disetujui istri yang juga ibu angkat dari BS.
3. Ibu Menyuruh Dua Anaknya Perkosa Saudari Tiri
Di Denpasar, Bali, Agustus 2018, sidang kasus perkosaan yang dilakukan oleh MY, 69 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang didakwa memerkosa, sebut saja Mawar, 13 tahun, juga asal Banyuwangi. Disebutkan Mawar dititipkan kepada MY. Alasan MY menyetubuhi Mawar karena dia sudah menafkahi Mawar.
Sedangkan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, seorang mahasiswi berumur 17 tahun diperkosa oleh ayah angkat dan teman dekatnya selama dua hari. Ini terjadi September 2019. Polisi menetapkan dua pelaku Z, teman dekat korban, dan HD ayah angkat korban sebagai pelaku pemerkosaan.
Seorang anggota polisi di Makassar, Sulsel, dilaporkan KH, 16 tahun, pelajar, karena dia dinikahkan dengan anggota polisi tsb. Nikah siri dilakukan istri anggota polisi setela ketahuan suaminya memerkosa KH. Laporan ke polisi pada Juli 2018.
Di Kota Sukabumi, Jawa Barat, seorang ibu meminta dua anaknya memerkosa NP, 5 tahun, anak angkatnya. Setelah diperkosa NP dibuang pelaku dan dua anaknya ke Sungai Cimandiri yang tidak jauh dari rumah mereka di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Polisi, pada September 2019, menetapkan SR alias Yy (39 tahun), ibu angkat NP, dan kedua anaknya RG, 16 tahun, dan Rd, 14 tahun sebagai pelaku pembunuhan NP.
Dari beberapa catatan di atas menunjukkan posisi anak angkat sangat rentan sebagai korban kejahatan fisik dan seksual, seperti diperkosa. Untuk itu jika menitipkan anak untuk diasuh orang lain perlu melalui prosedur hukum, misalnya, melalui panti asuhan yang resmi atau instansi terkait, seperti dinas sosial (dari berbagai sumber). []