Paspor Selandia Baru Paling Sakti 2020, Indonesia Urutan 49

Data yang dihimpun situs passportindex.org menunjukkan paspor Indonesia ada di urutan nomor 49
Para pemegang paspor Indonesia bisa masuk ke 25 negara tanpa visa dan masuk ke 36 negara dengan visa on arrival, menurut data pada Oktober 2020 (Foto: bbc.com/indonesia-Antara).

Jakarta - Indonesia menempati urutan 49 daftar paspor paling sakti di dunia pada tahun 2020. Hal ini menurut data yang dihimpun oleh situs passportindex.org.

Parameter utama daftar ini adalah jumlah negara yang bisa dikunjungi tanpa visa dan yang bisa dikunjungi dengan visa on arrival (visa kunjungan saat kedatangan atau VKSK).

Gabungan beberapa parameter kemudian disusun menjadi skor mobilitas. Dari 193 negara anggota PBB yang dimasukkan dalam indeks ini, Indonesia berada di posisi 49 bersama Malawi, Zambia, Eswatini, Azerbaijan, Micronesia dan Suriname.

Para pemegang paspor Indonesia bisa masuk ke 25 negara tanpa visa dan masuk ke 36 negara dengan visa on arrival. Untuk 137 negara lainnya, pemegang paspor Indonesia harus mendapatkan visa.

Ke-25 negara yang bisa dimasuki warga Indonesia tanpa visa menurut passportindex adalah: Barbados, Belarus, Brasil, Kolombia, Dominika, Ekuador, Gambia, Guyana, Haiti, Mali, Mikronesia, Maroko, Myanmar, Namibia, dan Palestina.

Kemudian, Rwanda, Saint Kitts and Nevis, Serbia, Singapura, St Vincent and Grenadines, Suriname, Thailand, dan Uzbekistan.

Pemegang paspor Indonesia bisa masuk dengan visa on arrival antara lain ke Yordania, Maladewa, Nepal, Nikaragua, Pakistan, dan Tajikistan.

Indonesia sendiri memberi fasilitas visa on arrival kepada 62 negara, menurut peraturan menteri hukum dan HAM pada Januari 2020.

Beberapa negara yang selama ini membolehkan warga Indonesia masuk tanpa visa untuk sementara mencabut kemudahan ini karena pandemi Covid-19. Negara itu antara lain adalah Malaysia dan Filipina.

Situs passportindex.org mengatakan wabah virus corona sangat berdampak terhadap mobilitas warga dunia.

"Data dengan jelas menunjukkan bahwa larangan perjalanan dan pembatasan visa membuat negara-negara yang tadinya sangat mudah masuk ke banyak negara lain, sekarang posisinya anjlok di daftar ini," kata situs passportindex.org.

Situs ini juga memberi perhatian pada apa yang disebut sebagai Skor Keterbukaan Dunia (WOS), yang merupakan cerminan standar kebebasan perjalanan antarnegara.

Sejak diperkenalkan pada 2015, WOS meningkat rata-rata 6% per tahun. Capaian tertinggi tercatat pada Desember 2019 dengan 54%.

"Begitu terjadi pandemi C-19, yang berdampak pada penutupan perbatasan dan larangan perjalanan, WOS anjlok 65% hanya dalam hitungan pekan," kata passportindex.org.

Paspor 'paling sakti' dipegang oleh Selandia Baru. Mereka yang memiliki paspor ini bisa masuk ke 86 negara tanpa visa dan ke 43 negara dengan visa on arrival.

Urutan kedua diisi oleh Jerman, Austria, Luksemburg, Swiss, Irlandia, Jepang, Korea Selatan, dan Australia.

Posisi ketiga ditempati oleh Swedia, Belgia, Prancis, Finlandia, Italia, dan Spanyol.

Berada di posisi keempat adalah Belanda, Denmark, Portugal, Lithuania, Norwegia, Islandia, Inggris, dan Kanada.

Amerika Serikat berada di urutan ke-21 bersama Malaysia (bbc.com/indonesia). []

Berita terkait
Prosedur Bikin Paspor saat New Normal
Prosedur pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi saat New Normal.
Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Kemenkumham Dicecar DPR
Anggota DPR RI mencecar pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Dirjen Kemenkumham soal paspor Djoko Tjandra.
Alasan Imigrasi Paspor Jadi 10 Tahun Belum Berlaku
Imigrasi mengungkapkan aturan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun belum berlaku
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.