Pasar di Makassar Buka Hanya Sampai Jam 12 Siang

Jam Operasional dan Transaksi jual beli dibatasi pasar di Makassar hingga pukul 12.00 WITA. Sedangkan Pasar Senggol Sambung Jawa ditutup sementara.
Direksi Perusda Pasar Makassar lakukan sosialisasi kebersihan tangan untuk mencegah penyebaran virus Corona ke pedagang Pasar Tradisional Pabaeng-baeng Makassar, Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Sulsel, kini menetapakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pasar dalam mengantisipasi penyebaran atau pandemi Covid-19 atau virus corona. Jam Operasional dan Transaksi jual beli dibatasi hingga pukul 12.00 WITA dan Pasar Senggol Sambung Jawa ditutup sementara.

Direktur Utama PD. Pasar Raya Kota Makassar, Basdir mengatakan bahwa Pasar merupakan salah satu tempat yang masuk kategori rawan penyebaran virus Covid-19, karena setiap hari menjadi interaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Jam operasional dan transaksi jual beli dibatasi hingga pukul 12.00 WITA.

Sehubungan dengan mewabahnya corona yang membuat keresahan beberapa hari terakhir, sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan termasuk jam operasional pasar dikurangi dan menutup sementara pasar Senggol.

"Jam operasional dan transaksi jual beli dibatasi hingga pukul 12.00 WITA. Khusus pasar Senggol Sambung Jawa dihentikan kegiatan pasar malam hingga status tanggap darurat selesai. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah mencegah penyebaran Covid-19," kata Basdir saat dihubungi Tagar, Senin 23 Maret 2020.

Selain pembatasan jam operasional, PD Pasar juga akan mengatur jalur masuk dan keluar bagi pengunjung pasar, serta akan menyiapkan sarana cuci tangan. Kemudian, pasar juga akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.

Sementara untuk pedagang dalam pasar, juga di imbau agar melakukan pembersihan di area dagangannya, menggunakan sarung tangan dan masker, mencuci tangan atau handsanitiser serta menyemprot area dagangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.

"Terdapat tiga SOP baru yang dikeluarkan ini, meliputi SOP Umum, SOP Pegawai Unit dan SOP Pedagang. Dan pasar Tradisional Makassar ada 18 dan pasar ini wajib mengikuti imbauan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa imbauan agar meniadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung Kapolri pada Kamis, 19 Maret 2020.

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini juga berdasarkan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan agar tidak tidak meluasnya penyebaran corona. Ditunjang menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam maklumat itu, Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya agar tidak diadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa juga diimbau agar ditiadakan. []

Berita terkait
Pemkot Makassar Pesan 10 Ribu Rapid Test Covid-19
Pemkot Makassar memesan 10 ribu kit alat Rapid Test, diperuntukkan kepada petugas kesehatan di RS Rujukan Covid-19 di Kota Makassar.
Polisi Bakal Bubarkan Pengunjung Warkop di Makassar
Polda Sulsel bahkan berencana akan membubarkan paksa pengunjung cafe resto dan Warung Kopi (Warkop) di Kota Makassar, Sulsel untuk mencega corona
RS Plamonia Makassar Siap Tangani Pasien Covid-19
Rumah Sakit Pelamonia Makassar ditunjuk sebagai salah satu rumah sakit rujukan dalam penanganan pasien virus Corona di Kota Makassar
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.