Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengaku rela pasang badan menjaminkan dirinya dalam melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab, yang saat ini mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena kasus hasutan pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Politikus Gerindra itu sangat menyesalkan proses hukum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Ia melihat proses penersangkaan yang dilakukan polisi kepada Habib Rizieq amat terburu-buru.
Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Kemudian, ia mengkritisi proses penahanan serta pembunuhan yang merenggut enam (6) nyawa warga sipil dari anggota FPI laskar pengawal Habib Rizieq, yang meninggal dunia pada tanggal 7 Desember 2020.
Baca juga: Fadli Zon: Habib Rizieq Ulama Pemberani di Tengah Kemunafikan
"Dan pada tanggal 13 Desember kemarin ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan," kata dia, Tagar kutip dari kanal YouTube Fadli Zon Official, Senin, 14 Desember 2020.
Ia pun mempertanyakan mengapa hanya Habib Rizieq Shihab saja yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara di sisi bersamaan ia melihat ada pula ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ironisnya, hanya satu yang diproses.
"Dengan cara yang luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ujarnya.
"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Anggap Polisi Brutal ke FPI, Fadli Zon Desak Jokowi Bentuk TGPF
Fadli berharap sikapnya ini mampu memberi asa, ke depan bisa bertumbuhan pihak-pihak yang siap menjaminkan diri agar pentolan FPI itu bisa menghirup udara bebas.
"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam, terutama yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah. Kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Fadli Zon. []