Para Caleg Terpilih di Padang Tunggu Putusan MK

KPU Kota Padang menunda penetapan anggota DPRD Padang terpilih periode 2019-2024, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang- KPU Kota Padang, Sumatera Barat menunda penetapan anggota DPRD Padang terpilih periode 2019-2024, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat oleh Partai NasDem.

Meskipun KPU sudah mengumumkan perolehan suara partai politik pada Pemilu 2019 beberapa waktu lalu. Namun, karena ada sengketa hasil Pileg di MK, maka perolehan kursi legislatif belum bisa ditetapkan.

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal penetapan anggota DPRD Padang terpilih.

Hal itu disebabkan adanya gugatan Partai NasDem ke MK, sehingga harus menunggu keluarnya keputusan lembaga peradilan konstitusi itu terlebih dahulu.

"Gugatan PHPU terhadap KPU Padang dilakukan Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Padang 1 (Koto Tangah). NasDem mempermasalahkan dugaan kehilangan suara partai sebesar 611 suara di Dapil 1 Padang. KPU siap menghadapi gugatan tersebut di tingkat MK," kata Riki, Selasa 23 Juli 2019.

Permohonan pembatalan keputusan KPU dengan nomor register 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/2019 tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Dharma Paloh, dan Sekretaris Jenderal partai Nasdem Johnny G Plate.

Berdasarkan informasi yang diterima dari DPRD Padang, kata Riki, sekretariat sudah mempersiapkan rencana pelantikan pada 6 Agustus 2019 mendatang. Seperti periode 2014-2019, juga dilantik pada 6 Agustus, sehari jelang peringatan HUT Padang. Artinya agenda pertama anggota DPRD Padang adalah paripurna istimewa HUT Padang.

Saat ini tinggal menunggu waktu pembacaan saja lagi dari MK dan tanggal 29 Juli semuanya sudah tuntas

Ketua DPD Partai Nasdem Adrinaldi, mengaku tidak mengetahui perihal gugatan ke KPU tersebut. "Kapan gugatannya, saya tidak tahu. Yang jelas, saya tidak ada memasukkan gugatan, mungkin caleg," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem Sutikno mengatakan, dari informasi yang dia peroleh, gugatan yang dilayangkan tersebut sudah dicabut. Dia mengatakan, ketika dilakukan gugatan, maka akan diproses, jika dilakukan pencabutan gugatan maka juga harus melalui proses dan hasilnya tentu dibacakan oleh MK.

Namun yang terjadi, setelah gugatan dicabut, hasilnya tidak dibacakan, diproses pun tidak oleh MK. "Saat ini tinggal menunggu waktu pembacaan saja lagi dari MK dan tanggal 29 Juli semuanya sudah tuntas," tambah dia.

Seperti diketahui, jika mengacu pada hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif KPU Kota Padang, Partai Gerindra berhasil meloloskan 11 calon anggota legislatif (caleg) ke DPRD di daerah itu. Dengan hasil tersebut, maka kader Gerindra akan merebut jabatan kursi Ketua DPRD.

Data yang diperoleh dari KPU Kota Padang Gerindra meloloskan kandidatnya pada setiap daerah pemilihan (dapil) yang ada. Bahkan, di Dapil 1 meliputi Koto Tangah, Gerindra berhasil mendudukan dua caleg, yaitu Delam Putra meraih 4.186 suara, dan Manufer Putra Firdaus.

Dapil 2 meliputi Kuranji, Pauh diraih Syarial Kani dengan suara terbanyak yakni, 7.091 suara, Donal Ardi, serta Muzni Zen. Kemudian, Dapil 3 meliputi Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Bungus Teluk Kabung ada nama Elly Thrisyanti dengan peroleh 4.162 suara, selanjutnya Dewi Susanti, dan Amran Tono.

Sedangkan Dapil 4 meliputi Padang Selatan dan Padang Timur ada satu nama yaitu, Boby Rustam dengan perolehan 2.057 suara. Terakhir, Dapil 5 meliputi Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo ada nama Mastilizal Aye berhasil meraup 4.964 suara, dan Budi S.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.