12 Parpol Jabar Ajukan Gugatan Pileg 2019 ke MK

KPUD Jabar menuturkan dari 16 parpol menjadi peserta Pileg 2019, hanya 12 parpol yang mengajukan PHPU Legislatif 2019 ke MK.
Ketua KPUD Jawa Barat saat diwawancarai. (Foto: Antara/Fitri Rachmawati)

Bandung - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat menuturkan dari 16 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, hanya 12 partai politik yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua belas partai politik itu diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanah Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan terakhir Partai Demokrat.

“Di Jawa Barat hampir sebagian besar partai politik mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019 ke MK untuk semua jenis pemilihan [DPR, DPRD Provinsi, Kota atau Kabupaten], tetapi yang terbanyak di tingkat DPRD Kota dan Kabupaten,” tutur Ketua KPUD Jawa Barat Rifqi Ali Mubaroq kepada Tagar, saat ditemui di KPUD Jawa Barat, Jalan Garut Bandung, Jumat, 5 Juli 2019.

Saya belum mengetahui detailnya mana yang lebih banyak sengketa antar partai politik atau antar caleg di partai yang sama, yang jelas dari semua materi gugatan semuanya tidak lepas dari yang menyangkut kursi dan calon.

Sisanya, jelas Rifqi, hanya 4 partai politik yang tidak mengajukan PHPU Pileg 2019 ke MK, yaitu Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Partai politik yang tidak mengajukan sengketa yang hasil perolehan suaranya anjlok atau tidak memiliki kursi.

“Jumlah gugatan untuk tingkat Kabupaten dan Kota [DPRD Kota dan Kabupaten] semuanya ada 20 gugatan. Terbanyak gugatan dari PKB 5 gugatan, Gerindra 3, Nasdem 3, PPP 3, Demokrat 3 dan PDIP 3 gugatan. Terbanyak memang PKB untuk di Pileg tingkat Kabupaten dan Kota,” kata Rifqi.

Sementara itu untuk Pileg tingkat Provinsi, hanya 2 partai politik yang menggugat PHPU Pileg 2019 ke MK yaitu, PSI mengajukan 1 gugatan sedangkan Partai Demokrat 3 gugatan. Untuk tingkat provinsi Partai Demokrat memang paling banyak mengajukan sengketa.

“Untuk tingkat DPR RI-nya, KPUD Jawa Barat menerima 10 gugatan. Parpol yang mengajukan sengketa untuk DPR RI hanya Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Demokrat, PKB dan PSI,” terang dia.

Apabila melihat dari materi gugatanya, menurut Rifqi, terbanyak gugatan antara partai politik. Maksudnya, sengketa perebutan kursi antar partai politik. Ada juga materi gugatan sengketa antara calon legislatif di satu partai yang sama.

“Saya belum mengetahui detailnya mana yang lebih banyak sengketa antar partai politik atau antar caleg di partai yang sama, yang jelas dari semua materi gugatan semuanya tidak lepas dari yang menyangkut kursi dan calon,” tambah Rifqi. []

Baca juga:

Berita terkait