PANKAS Unhas Makassar Tolak Revisi UU KPK

Pusat Kajian Anti Korupsi (PaNKAS) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Makassar - Pusat Kajian Anti Korupsi (PANKAS) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menolak revisi Undang-undang  (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Ketua PANKAS Muh Hasrul dalam surat pernyataan itu mengatakan revisi UU KPK adalah upaya terencana dan sistematis untuk melemahkan KPK sebagai lembaga harapan publik dalam rangka memburu perilaku korupsi yang telah menggurita ditengah-tengah masyarakat.

Keberadaan Dewan Pengawas, sebagaimana dalam Pasal 37A dan Pasal 37B dengan kewenangan yang sangat besar menyebabkan dapat dikebirinya kewenangan pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi. 

"Kewenangan Dewan Pengawas terutama dalam kaitannya dengan izin penyadapan yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK, unsur Dewan Pengawas yang diusulkan oleh DPR dan Presiden untuk pertama kalinya, juga syarat-syarat dewan pengawas yang tidak dirinci di dalam undang-undang ini menyebabkan masa depan pemberantasan korupsi di ujung tanduk," kata Hasrul dalam keterangannya, Senin 9 September 2019.

Penghentian penuntutan dalam menyebabkan terjadinya negosiasi, dan juga sekaligus menunjukan kelemahan KPK dalam membuktikan suatu tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan berdasarkan perubahan UU ini, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 

Dari hal itu, kata dia, bisa melemahkan KPK dalam menjalankan tanggung jawabnya memberantas korupsi. Padahal, selama ini KPK tidak mengenal penghentian penuntutan. Dari sinilah dilihat perbedaan antara KPK dengan lembaga hukum lainnya. 

"Karena penghentian penuntutan dalam menyebabkan terjadinya negosiasi, dan juga sekaligus menunjukan kelemahan KPK dalam membuktikan suatu tindak pidana korupsi. Selama ini KPK telah berhasil membuktikan hampir seluruh perkara yang dilimpahkan ke pengadilan dan berhasil dijatuhi hukuman oleh majelis hakim," ujar Dia.

Adanya revisi ini juga, menurut Hasrul menutup ruang bagi KPK untuk memiliki penyelidik dan penyidik sendiri. Semangat penguatan KPK dengan upaya agar bisa memiliki penyidik dan penyelidik sendiri dikunci dengan Pasal 43 (1), Pasal 43 A: (2), Pasal 45 (1), Pasal 45 A Ayat 1 dan 2, bahwa Penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sedangkan Penyidik KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

"Atas uraian di atas, maka dengan ini kami dari PaNKAS menolak revisi UU KPK, karena dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
ICAC, KPK Hong Kong Berprestasi Hingga Difilmkan
Hong Kong dikenal sebagai negara percontohan untuk sistem pemberantasan korupsi. KPK milik Hongkong, ICAC, punya peran meraih predikat tersebut.
DPR Sebut KPK Anarko
nggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpaham anarko.
Kelompok Masyarakat di Sumut Dukung Revisi UU KPK
Mahasiswa yang tergabung dalam Kongres Rakyat Bersatu Sumatera Utara mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi