Panduan Zakat, Infak, dan Sedekah di Musim Covid-19

Kementerian Agama menganjurkan pembayaran zakat dilakukan sebelum Ramadan. Petugas yang jembput bola ke rumah warga.
ilustrasi beras (Foto: pixabay)

Yogyakarta - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi menyebut pelaksanaan zakat fitrah yang biasanya dilakukan di akhir bulan ramadan, tahun ini dianjurkan lebih awal. Bahkan pembayaran zakat fitrah sebelum memasuki Ramadan atau di bulan Syakban.

Masyarakat diminta tidak mendatangi masjid-masjid atau unit pengumpulan zakat (UPZ). Nantinya pembayaran zakat dilakukan melalui sistem jemput bola. Artinya ada panitia zakat setiap wilayah yang akan mendatangi rumah warga. Dengan kata lain, masyarakat diminta tetap berdiam di rumah.

"Harapannya dari pak Menteri Agama itu, yang mendatangi adalah panitia zakat atau UPZ. Yang jemput bola panitia biar nanti tidak terjadi kerumunan banyak orang. Masyarakat tidak dianjurkan datang ke mesjid biar panitia yang bijaksana menyampaikan," kata Nur Abadi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 9 April 2020.

Dia mengungkapkan panduan ini dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran wabah virus Corona dan demi keselamatan umat bersama. Terlebih lagi pemerintah juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di luar selama pandemi virus Corona.

Zakat fitrah yang sudah terkumpul, kata dia, selanjutnya akan dibagi kepada masyarakat yang berhak dan yang kurang mampu. Hal tersebut dapat membantu kebutuhan masyarakat dan meringankan beban serta kebutuhan di Ramadan. "Yang menerima zakat kaum yang membutuhkan dan tidak mampu. Panita wilayah itu sudah tahu mana saja yang berhak menerima," ucapnya.

Namun jika ada masyarakat dalam kepercayaannya ingin melakukan pembayaran zakat di akhir bulan Ramadan, juga tidak menjadi permasalahan. Saat akan membayar tetap melalui panitia zakat menggunakan proses jemput bola.

Harapannya dari pak Menteri Agama itu, yang mendatangi adalah panitia zakat atau UPZ. Yang jemput bola panitia biar nanti tidak terjadi kerumunan banyak orang.

Ada baiknya semua masyarakat bisa mengikuti anjuran Kementerian Agama untuk berzakat sebelum Ramadan. Jika masyarakat tertib, maka semuanya bisa terkondisikan dan merata.

Berikut panduan zakat fitrah dan atau ZIS (zakat, infak dan sedekah) :

1. Pengumpulan :

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

ilustrasi pengemisilustrasi pengemis (Foto: pixabay)

2. Penyaluran :

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

3. Kelengkapan Petugas :

Pertugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). []

Baca Juga:

Berita terkait
Panduan Ramadan dan Idul Fitri Saat Pandemi Corona
Ada 12 panduan beribadah selama Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi Corona. Yang jelas suasananya berbeda.
Penyelamatan Pekerja Dampak Corona di Yogyakarta
Sektor pariwisata paling terdampak pandemi Corona. Pemda DIY berupa menyelamatkan pekerja yang dirumahkan atau PHK dengan memasukkan ke prakerja.
Syarat Mudah Terima Jadup Saat Corona di Yogyakarta
Pemda DIY memberikan jadup bagi warganya akibat dampak pandemi Covid-19. Bantuan kemungkinan dalam sembako. Syaratnya cukup mudah.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)