Panduan Ibadah Bulan Ramadan Saat Pandemi Corona

Pandemi virus Corona yang memprihatinkan di Indonesia Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran berisi panduan ibadah selama bulan Ramadan.
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Instagram fachrulrazi_official)

Jakarta - Pandemi virus Corona atau Covid-19 yang semakin memprihatinkan di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran yang berisi panduan melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1 Syawal 1441H.

Dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 itu, Kemenag meminta masyarakat untuk menjalankan ibadah bulan Ramadan di rumah masing-masing, termasuk salat tarawih dan buka puasa.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Selain itu, Kemenag juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kumpulan massa dalam jumlah besar seperti:

  • Salat Tarawih keliling (tarling)
  • Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara
  • Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
  • Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Meski surat edaran telah diterbitkan, Fachrul Razi mengatakan kalau panduan-panduan tersebut bisa saja diabaikan apabila sewaktu-waktu pemerintah menyatakan Indonesia aman dari virus Corona.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata  Fachrul Razi. []

Baca juga:

Berita terkait
Corona, ASN Kemenag Aceh Disuruh Kerja di Rumah
Selain meliburkan aktivitas belajar mengajar Kemenag Aceh juga mewajibkan ASN bekerja di rumah.
Kemenag Sulsel Gelar Qunut Nazilah Cegah Corona
Kementerian Agama Sulsel melaksanakan qunut nazilah pada rakaat terakhir salat zuhur. Pelaksanaan qunut nazilah terkait mewabahnya virus corona
Terdampak Corona, Abang Becak Sibolga Dapat Bantuan
Tukang becak, sopir angkot dan pemain keyboard di Sibolga yang terdampak wabah Covid-19 menerima bantuan.