Pemerintah melalui Kementerian Agama membolehkan masyarakat muslim menjalankan ibadah di antaranya salat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Penjelasan termasuk tata cara buka puasa, zakat, salat id, selengkapnya dalam infografis di bawah ini.
Melihat infografis lain di SINI
Berita terkait