Pandemi Corona, Tuntunan MUI buat Umat Islam Medan

MUI Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah dalam situasi wabah corona.
Masyarakat Medan ketika melaksanakan salat berjemaah di masjid.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah dalam situasi merebaknya wabah corona atau Covid-19.

Jika dalam kondisi potensi penularan Covid-19 dan Kota Medan berada pada zona merah, maka MUI akan mengacu dengan Fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a.

Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, maka dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di kediaman masing-masing. Serta meninggalkan salat lima waktu (rawatib), tarawih, dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya.

Tuntutan penyelenggaraan ibadah itu dikatakan oleh Ketua MUI Kota Medan Prof Dr HM Hatta kepada sejumlah awak media pada Kamis, 9 April 2020.

"Salat Jumat dan salat berjemaah bisa diganti dengan salat sendiri-sendiri di rumah. Akan tetapi, azan harus tetap dikumandangkan setiap salat lima waktu tiba di seluruh masjid. Selain itu, kegiatan halalbihalal yang mengumpulkan orang banyak agar ditiadakan," kata Hatta.

MUI berharap seluruh umat Islam di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah di setiap melaksanakan salat fardu, salat Jumat, dan salat witir.

“Kita pun berharap kepada seluruh umat Islam Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” ucapnya.

Semoga tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan

Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan Covid-19 di Kota Medan masuk zona merah, maka penyelengaraan ibadah secara jemaah di masjid, selama bulan Ramadan dan Syawal, tetap bisa dilaksanakan. Misalnya salat jemaah lima waktu (rawatib), salat Jumat, salat tarawih, dan salat Idul Fitri.

Hanya saja, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jemaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya, yakni pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan, terutama pada bagian ruangan salat dan pintu masuk masjid.

Kemudian, setiap jemaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun tanda atau gejala yang mencurigakan terkait Covid-19.

"Selain itu kita minta setiap jemaah menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Yang tidak kalah pentingnya, jemaah juga harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Usai pelaksanaan ibadah, kita minta seluruh jemaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Hatta juga mengungkapkan ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadan, seperti berbuka puasa agar dilaksanakan dengan keluarga di rumah. Lalu tadarus Al-Qur'an juga dilaksanakan di rumah. Untuk sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling, Hatta minta agar ditiadakan.

“Kita berharap pembayaran zakat dapat disegerakan dan didistribusikan, karena itu untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan. Sahur dan takbir keliling kita harap untuk ditiadakan sementara," tuturnya.

Hatta mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kota Medan agar menjadikan wabah yang sedang melanda negeri ini sebagai cobaan dan berdoa.

"Semoga tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan. Untuk itu, seluruh umat Islam di Kota Medan diharapkan senantiasa memperbanyak membaca Al-Qur'an, berzikir dan berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 ini secepatnya berakhir," terangnya.[]

Berita terkait
Tiba di Polonia Medan, Ini Aturan Terhadap 135 TKI
Ratusan TKI dikarantina sementara di gedung eks Bandara Polonia Medan.
Pasokan Gula dari Medan ke Aceh Kembali Kosong
Setelah sempat lancar sepekan lalu, kini pasokan gula pasir dari Medan, Sumatera Utara ke Provinsi Aceh kembali terhenti.
MUI Gowa Minta Penolakan Jenazah Covid Tak Terulang
MUI Kabupaten Gowa berharap penolakan pemakaman jenazah Covid-19 atau Virus Corona tidak lagi terulang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.