PAN Jabar Tak Larang Mobilisasi Massa ke MK

PAN Jawa Barat tidak melarang simpatisannya untuk melakukan aksi saat sidang perdana sengketa Pemilu 2019, di MK.
Ketua Harian DPW PAN Jawa Barat, Hasbullah Rahmad. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - DPW PAN Jawa Barat mengakui sejauh ini tak ada instruksi dari DPP PAN yang memerintahkan kader atau simpatisan PAN untuk melakukan aksi pengawalan, demonstrasi ataupun mobilisasi massa sebagai bentuk dukungan kepada kubu Prabowo-Sandiaga saat proses persidangan perdana sengketa Pemilu di MK pada 14 Juni 2019. Begitu pula dengan instruksi
larangan untuk tidak melakukan aksi.

"Tak ada arahan mobilisasi massa ke Jakarta atau imbauan untuk tidak ke Jakarta. Tidak ada, bebas mau kemana saja." tutur Ketua Harian DPW PAN Jawa Barat Hasbullah Rahmad saat ditemui di DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu 12 Mei 2019.

DPP ataupun DPW PAN Jabar memilih mengikuti prosedur hukum saja yaitu, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian hal ini bukan berarti DPP PAN tidak mendukung koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Kita kader PAN di Jabar mempercayakan proses hukum di MK, karena itu satu-satunya jalan yag konstitusional dan lagi pula tidak ada instruksi kita harus datang ke Jakarta."jelas Hasbullah.

Sampai saat ini pun PAN di Jabar masih bergabung dengan koalisi kubu Prabowo-Sandiaga. Hanya saja PAN sampai saat ini memang tidak ada arahan mobilisasi massa ataupun larangan memobilisasi massa saat persidangan perdana sengketa Pemilu di MK.

"Kita berdoa saja,  hakim MK dalam proses persidangan nanti melihat fakta-fakta persidangan dalam memutuskan secara objektif. Jadi, kita tunggu saja," terangnya.

Menunggu bisa di rumah melalui televisi masing-masing kata Hasbullah, jadi sebenarnya tak perlu datang langsung ke Mahkamah Konstitusi. PAN percaya masjelis hakim MK memiliki hati nurani untuk bisa objektif dalam memutuskan perkara sengketa Pemilu.

“Sekarang sudah didaftarkan, intinya kita (PAN) tunggu saja. Ngapain harus datang ke MK. Kami mematuhi prosedural hukum saja.” tutup dia.

Baca juga

Berita terkait
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.