Belasan Bandar Narkoba Sumut Diancam Hukuman Mati

Polda Sumatera Utara mengamankan 163 kilogram narkoba jenis sabu. Sejumlah tersangka diancam hukuman mati.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 163 kilogram narkoba jenis sabu, 147 kilogram ganja kering dan 4.077 butir pil ekstasi. Diperoleh dari 73 tersangka yang terdiri dari 71 pria dan dua perempuan.

Dari 73 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika, satu orang terpaksa ditembak, sehingga meninggal dunia. Atas tindakan para tersangka, ancaman hukuman mati, dan seumur hidup pun menunggu. 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Mardiaz Kusin, Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin 25 November 2019, mengungkap soal penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan hasil tangkapan periode enam bulan.

"Iya, ini merupakan pengungkapan hasil narkoba Polda Sumatera Utara periode Juli sampai November 2019. Dari 73 tersangka, satu orang meninggal dunia karena dilakukan tindakan tegas dan terukur, kita akan terus melakukan pengungkapan. Mohon dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah maupun stakeholder yang lainnya," kata Agus.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, selanjutnya dimusnahkan dan diteliti terlebih dahulu kebenarannya oleh pihak Laboratorium Forensik Cabang Medan.

Barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih, dicampur dan diaduk sampai merata. Kemudian, hasilnya dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dibakar.

Sebagian dari barang bukti yang diamankan, ada yang merupakan jaringan internasional

Agus menyebut, ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Utara untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Pasal yang dilanggar para tersangka adalah 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. 

Mereka di antaranya dipersangkakan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

"Mereka terdiri dari pengedar, bandar dan kurir," ungkap Agus.

Narkotika diamanakan terdiri sabu yang sebanyak 163 Kg, ini merupakan golongan I, dari barang bukti yang diamankan, polisi dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180 orang dengan asumsi satu gram untuk 10 orang pengguna.

Selanjutnya narkotika jenis pil ekstasi merupakan kategori golongan I, sebanyak 4.077 butir yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.077 orang dengan asumsi satu butir untuk satu orang pengguna.

Terakhir, narkotika golongan I jenis ganja, ada sebanyak 147 Kg. Dari pengungkapan ini, Polda Sumatera Utara akan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 147.295 orang dengan asumsi satu gram untuk satu orang pengguna.

"Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 314.552 orang. Sebagian dari barang bukti yang diamankan, ada yang merupakan jaringan internasional, Malaysia, Kepulauan Riau dan masuk ke Sumatera Utara. Sekali lagi, kita harapkan stakeholder dapat mendukung kepolisian agar semakin banyak mengungkap penyalahgunaan narkotika," tandas Agus.[]

Berita terkait
Polres Gowa Amankan 3 Bandar Narkoba 9 Pengguna
Polres Gowa menangkap 12 pelaku penyalahgunaan obat terlarang, dari 12 pelaku, tiga diantaranya pengedar dan 9 pengguna.
Napi Bandar Narkoba di Aceh Kabur dari Lapas Langsa
Seorang narapidana kasus sabu, Saryulis dikabarkan kabur dari lembaga pemasyarakatan narkotika kelas III Langsa, Aceh.
Suami Istri di Yogyakarta Kompak Pakai Narkoba
Sepasang suami istri ditangkap di indekosnya di Gamping, Sleman, Yogyakarta karena diduga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.