Jakarta - Pemerintah Pakistan menyatakan memblokir aplikasi kencan Tinder dan Grindr, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.
Dikutip dari Reuters, seperti dilansir Antara, Rabu, 2 September 2020, selain Tinder dan Grindr, aplikasi kencan Tagged, Skout dan SayHi juga diblokir.
Pakistan Telecommunications Authority (PTA) menyatakan sudah mengirim peringatan kepada lima platform tersebut mengingat dampak negatif dari siaran streaming yang tidak bermoral.
PTA dalam peringatan tersebut meminta Tinder, Grindr, Skout, Tagged dan SayHi menghapus layanan kencan dan moderasi konten yang disiarkan secara langsung agar sesuai dengan undang-undang setempat.
Regulator tersebut menyatakan lima platform tersebut tidak merespons peringatan dalam tenggat waktu yang diberikan. Pakistan beberapa waktu lalu mendapatkan kritik karena dianggap menggunakan undang-undang digital untuk mengekang kebebasan berekspresi di internet, termasuk memblokir atau menghapus konten yang dianggap tidak bermoral, termasuk juga kritik terhadap pemerintah dan militer.
Pekan lalu, PTA meminta YouTube untuk memblokir konten vulgar, tidak pantas, ketelanjangan dan ujaran kebencian dari Pakistan. Pada Juli lalu, Pakistan pernah memberikan peringatan terakhir kepada TikTok untuk konten eksplisit. Aplikasi Bigo pernah diblokir selama 10 hari karena alasan yang sama.[]