Pakar Sebut Pembakar Bendera PDIP Tak Bisa Dipidana

Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa mempidanakan pembakar bendera partainya.
PDI Perjuangan (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang dapat menjerat atau memidanakan pelaku pembakaran bendera partai politik (parpol).

Hal itu dikatakannya saat menanggapi rencana Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang hendak menempuh jalur hukum terkait insiden pembakaran terhadap bendera partainya dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.

"Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai. Kecuali kalau bendera negara ya, lambang negara," ujar Fachrizal saat dihubungi Tagar, Kamis, 25 Juni 2020 malam.

Fachrizal mengatakan, aturan pidana yang mendekati niatan Hasto yakni Pasal 497 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ihwal menyalakan api atau timbul bahaya kebakaran. Kendati begitu, Fachrizal mengatakan, pelaku pembakaran demo juga bisa dijerat dengan UU Demonstasi.

"Ya dalam menyampaikan pendapat di muka umum kan ada aturannya, ketertibannya, syarat-syaratnya. Ga boleh bawa ini itu, apalagi melakukan pembakaran. Paling pakai itu sih," ucap Fachrizal.

Bakar Bendera PDIPMassa penolak RUU HIP membakar bendera PDIP di depan gedung DPR/MPR. (foto: tangkapan layar Twitter).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, merespons aksi pembakaran bendera partainya yang dilakukan sejumlah oknum demonstrans penolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.

Hasto mengatakan pihaknya akan menempuh jalan hukum terkait insiden pembakaran bendera PDIP. "Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI saat itu, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2020 malam.

Baca juga: Bendera PDIP Dibakar, Hasto Kristiyanto Bereaksi

Sementara, pegiat media sosial pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ulin Ni'am Yusron juga mengunggah video pembakaran bendera PDIP yang dilakukan beberapa peserta aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP yang diinisiasi Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) itu.

"Membakar bendera PDI Perjuangan bukankah sudah pidana?," tulis Ulin dalam akun Twitter @ulinyusron seperti dikutip Tagar, Rabu, 24 Juni 2020.

Berita terkait
Kader PDIP Jakarta Timur Berang Bendera Dibakar Pedemo
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jakarta Timur sangat marah (murka) dengan adanya pembakaran bendera PDIP saat demo RUU HIP di DPR.
Bendera PDIP Dibakar, Megawati Tulis Surat Perintah
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian kepada kadernya untuk menyikapi pembakaran bendera.
Hasto Minta Pembakar Bendera Dihukum, PA 212: PDIP Lebay
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta pelaku pembakar bendera partainya diproses hukum. PA 212 Novel Bamukmin menyebut lebay.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara