Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan, upaya banding Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara merupakan langkah elegan dan konstitusional. Suparji juga meminta, semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah benar apa yang disampaikan Rizieq Shihab di sidang bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Namun, secara pribadi dirinya mempertanyakan, vonis yang terkait hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi tersebut, terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca RIzieq melakukan tindakan itu.
Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS.
"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan, yakni menyebarkan berita bohong," ujarnya.
Menurut Suparji dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial, yakni menerbitkan keonaran. Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca-perbuatan MRS.
“Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," ucapnya.
Suparji mempersilakan, pihak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang untuk melakukannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
- Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Belum Layak Disebut Imam Besar
- Baca Juga: Muannas Alaidid: Vonis Maksimal untuk Rizieq Shihab
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Rizieq, yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Usai pembacaan putusan, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan hakim yang menvonisnya empat tahun penjara. "Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq. []