Pakai Dosen Tanpa Izin, Pemkab Humbahas Harus Minta Maaf

kasn minta pemkab Humbahas minta maaf ke USU, ini penyebabnya
Universitas Sumatera Utara. (Foto: Ist)

Humbawas - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga Univeristas Sumatera Utara  (USU) yang telah memakai tiga orang dosen tanpa seizin instansi tersebut.

Sebab, permohonan ini, menurut KASN sebagai fatsoen (kelaziman) keorganisasian." Ada atau tidak adanya izin instansi itu tidak mempengaruhi hasil seleksi. Pemda Humbahas saja minta maaf ke instansinya," ujar Wakil Ketua KASN Irham Dilmy menjawab pertanyaan wartawan, Jumat 14 Juni 2019.

Irham menuturkan, selayaknya Pemda Humbahas meminta izin dari instansi calon anggota panitia seleksi. Dan bilapun tidak di izinkan, kembali mencari bakal calon anggota panitia seleksi lainnya.

Sebab, menurutnya, KASN yang telah memberikan rekomendasi kepada panitia seleksi dari kualifikasi dan kompetensi tanpa dapat mempengaruhi hasil seleksi.

Baca juga: Polda Sumut Bekuk Warga Siantar Bawa 9 Kilo Sabu

"Asumsi KASN memberikan rekomendasi adalah kualifikasi dan kompetensi mereka. Kalau mereka tidak di izinkan instansinya, ya di ganti saja. KASN mengawasi pelaksanaan sistem merit-nya," jelasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu menyesalkan sikap Pemkab Humbahas menggunakan tiga dosen USU sebagai penguji dalam seleksi pejabat di kabupaten itu tanpa seizin pihaknya.

Baru-baru ini Pemkab Humbahas mengakui telah memakai tenaga penguji kompetensi penataan pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Humbahas sebanyak tiga orang dari USU.

Hanya saja, mereka bertiga dipakai tanpa terlebih dahulu menyurati dan mendapatkan persetujuan dari pihak USU. Ke tiga dosen dimaksud adalah, Junjungan SPB Simanjuntak, Muba Simanihuruk dan Hendri Sitorus.

Baca juga: Industri Sawit Sumut Jangan Bergantung Pasar Dunia

"Seharusnya menurut aturan, jika diperlukan sumber daya manusia dari USU dengan melakukan aktivitas di luar kampus, harus mendapat persetujuan pimpinan universitas," kata Runtung, Senin 27 Mei 2019.

Runtung menjelaskan, Pemkab Humbahas idealnya meminta resmi dan bukan meminta secara personal ke dosen. Agar secara kelembagaan tidak menyalahi aturan.

"Seandainya mereka minta itu, tidak mungkin rektor khususnya saya sendiri menghalang-halangi atau menghambat. Tentu saya merekomendasikan sesuai kompetensi yang diperlukan," katanya.

Menurut dia, seandainya dalam proses pengujian ditemukan kesalahaan, pihaknya yang menjadi sasaran, bukan pemerintah. "Seandainya apa yang terjadi di sana, rektornya juga ditanya, dimintai tanggung jawabnya," tukasnya.

Baca juga: Polda Sumut Amankan Pemilik Narkotika Jenis Katinon

Runtung berharap ke depan hal ini tidak terulang. "Tentu harapan kita seperti tadi, ada semua etikanya dalam rangka menjalankan fungsi sebagai pimpinan lembaga di pemerintahan ini," katanya.

Dia tegaskan, pemerintahan daerah mana saja yang memerlukan dosen USU, diminta secara resmi maka pihaknya siap memberi rekomendasi.

"Rektor USU tidak pernah tidak menanggapi hal seperti itu. Saya tidak pernah mengabaikan kalau ada permintaan itu. Kalau saya tidak mengetahui siapa personalnya, saya akan kirim ke dekan masing-masing. Jadi sebaiknya kita saling menghormati, minta secara resmi pasti kita jawab," imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Humbahas Domu Lumbangaol, sebelumnya mengakui kehadiran tiga penguji dari USU diminta secara personal. Tanpa melalui USU sebagai lembaga.

Baca juga: TNI-Polri di Sumut Amankan Sidang Hasil Pemilu 2019

Caranya, lanjut dia, bupati menyurati ke masing-masing personal untuk bersedia sebagai tim penguji atau panitia seleksi.

"Tidak ada kita menyampaikan ke institusi langsung. Jadi bupati surati mereka, apakah bersedia sebagai panitia," kata Domu.

Kemudian masing-masing personal menyampaikan daftar riwayat hidupnya, berupa pendidikan dan pengalaman kerja.

"Kami mengharapkan yang bersangkutan menyampaikan ke pimpinan mereka, memberitahu akan sebagai pansel untuk uji kompetensi. Nah, ternyata mereka sudah sampaikan ke pimpinannya," kata Domu.

Bahkan, menurut Domu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri juga menyetujui dan mengakui mereka layak sebagai penguji setelah pihaknya menyampaikan.

"Soal sertifikat sampai sejauh ini belum pernah kita minta sertifikatnya. Tapi kita memakai mereka, karena sudah ada persetujuan dari KASN. Seandainya mereka tidak layak, pasti KASN tidak menyetujui atau membatalkan," pungkasnya.

Tiga Dosen USU Menjadi Penguji

Sebelumnya, Pemkab Humbahas melakukan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama melalui uji kompetensi. Sebanyak empat orang dari akademisi sebagai penguji di luar unsur pemerintah. 

Mereka adalah, Arta Junita Hutahean dari Universtias Sisingamangaraja, serta tiga orang dari Universitas Sumatera Utara (USU), yakni Junjungan SPB Simanjuntak, Muba Simanihuruk, dan Hendri Sitorus.

Selama tiga hari mereka menguji, mulai 20-22 Mei 2019. Ke empatnya menguji 15 orang dengan waktu 80 jam. Sayangnya, Domu tidak dapat menjelaskan berapa besaran honor kepada empat akademisi tersebut.

"Angkanya saya lupa itu, kurang hafal. Tanya PPTK-nya karena ini sudah mengacu pada standar harga dari pemkab itulah dasarnya," tutup Domu. []

Baca juga: Polda Sumut Operasi Bibir Sumbing Gratis

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.