Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah mengupayakan pembebasan pungutan pajak penjualan (PPn) terhadap kendaraan bermotor baru melalui mekanisme relaksasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan inisiasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong industri otomotif di Tanah Air sekaligus memberikan stimulus pasar kendaraan bermotor yang sempat tertekan akibat dampak pandemi.
“Kami sudah mengusulkan agar pembebasan pajak hingga Desember 2020,” ujarnya, Senin, 14 September 2020.
Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian tengah mengajukan usul pemangkasan PPn kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani guna mendongkrak aktivitas ekonomi sektor manufaktur. Selain itu, Menperin juga mendorong pemerintah meniadakan pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama, serta pajak progresif kendaraan bermotor.
Mengutip data yang dilansir oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), disebutkan bahwa penjualan telah mengalami tekanan sejak Maret 2020. Per Agustus 2020, penjualan mobil tumbuh 47,5 persen dibandingkan dengan periode Juli 2020. Penjualan tersebut tidak serta-merta mendorong penjualan secara ritel yang tercatat hanya 5,2 persen atau setara 37.655 unit pada periode yang sama.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih memberlakukan pengenaan pajak kepada konsumen yang membeli mobil baru. Dalam aturan, setiap pembeli wajib menanggung Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM yang memiliki rentang antara 15 persen sampai dengan 70 persen dari harga kendaraan tersebut.
Meski demikian, beleid ini sendiri masih menunggu keputusan Menteri Keuangan untuk diputuskan apakah akan diberlakukan secara nasional atau ditolak. Mengingat, besaran defisit anggaran kembali melebar dari sebelumnya 5,5 persen menjadi 5,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Beleid ini sendiri diharapkan dapat menjadi penggerak terserapnya produk otomotif di pasar domestik. Selain itu, konsumen sendiri diuntungkan dengan potensi pemilikan kendaraan secara kredit dengan down payment (DP) sebesar 0 persen.