Jakarta - Sebelum Anda membuat suatu perusahaan, Anda harus terlebih dahulu mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Hal ini adalah syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pembuatan perusahaan untuk mendapatkan legalitas dan juga izin beroperasi perusahaan. Perusahaan yang telah terdaftar dalam TDP ini akan mendapatkan perlindungan hukum Negara Indonesia.
Di dalam TDP juga terdapat beberapa dokumen mengenai kewajiban perusahaan terhadap negara serta mencakup soal penggajian karyawan, pembayaran pajak, dan juga operasional kerja.
Fungsi TDP bagi perusahaan
Penting bagi perusahaan untuk memiliki TDP sebagai elemen dari legalitas perusahaan, ada beberapa fungsi dari Tanda Daftar Perusahaan, diantaranya:
- Sebagai identitas pendirian dan operasi sebuah perusahaan.
- Untuk mendapatkan kelegalan perusahaan.
- Menunjukan secara resmi profil dari perusahaan.
- Perusahaan yang memiliki TDP secara hukum berada di bawah perlindungan Kementerian Perdagangan.
Perusahaan yang wajib mendaftar TDP
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan. Aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asing yang mendirikan atau memiliki kantor cabang maupun pusat di wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 dijelaskan bahwa perusahaan yang wajib mendaftarkannya adalah:
- Perusahaan yang berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.
- Koperasi.
- CV.
- Firma.
- Serta bentuk perseorangan, ataupun bentuk usaha lainnya.
TDP yang memiliki pengecualian
Selain perusahaan yang wajib mendaftarkan Status TDP, terdapat beberapa perusahaan yang mendapat pengecualian. Berdasarkan Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 terdapat beberapa perusahaan yang menjadi pengecualian dari kewajiban pendaftaran yang sesuai dengan Permendag tersebut, diantaranya:
Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan atau PERJAN
Perusahaan kecil perorangan yang dikelola pribadi dan mempekerjakan anggota keluarga, tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha, dan sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tujuannya tidak untuk mencari keuntungan dana atau laba
Syarat pembuatan TDP
Sebelum mengurus TDP, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi berkas-berkas sebagai syarat pembuatannya. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahan, NPWP, hingga izin operasional perusahaan. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Membuat akta pendirian perusahaan
- Lengkapi KTP asli dari pemilik atau direktur perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli
- Akta Notaris asli Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
- Izin teknis/ Operasional asli
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
- Bukti asli lunas retribusi
- Berkas asli pengesahan Anggaran Dasar
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
Tahapan mengurus TDP
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan ini tidak akan dikenakan biaya atau gratis. Setelah persyarat terkumpul, Anda dapat mengikuti tahapan dibawah ini untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan. Yang harus Anda lakukan adalah:
1. Mendaftar secara online atau offline
Untuk proses pendaftaran, Anda bisa bisa mengisi formulir secara online dengan mengakses website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Atau dengan mengunjungi kantor terkait pada hari kerja.
2. Verifikasi administrasi
Setelah mendaftarkan secara online maupun offline. Berkas akan dikumpulkan pada admin dan dilakukan pengecekan berkas.
3. Validasi berkas
Jika berkas yang dikumpulkan sudah lengkap. Maka akan dilakukan pengecekkan keabsahan berkas. Semua berkas dan juga dokumen yang telah dikumpulkan akan dicek keasliannya.
4. Survei lapangan
Proses selanjutnya, pihak kantor pembuat TDP akan melakukan survei lapangan untuk mengecek secara langsung kantor atau perusahaan yang diajukan. Pengecekan tersebut meliputi lokasi, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunan kerja, hingga kendaraan kerja.
5. Melakukan pembayaran retribusi
Jika perusahaan Anda lolos dalam tahap survei, maka akan Anda diwajibkan untuk membayar retribusi. Nominal tersebut akan didapatkan melalui SMS dan perusahaan pengaju harus segera membayar nominal yang telah ditetapkan.
6. Pencetakan izin
Setelah membayar retribusi, maka dokumen yang diperlukan akan dicetak. Pencetakan izin tersebut aktif dalam kurun waktu 5 tahun lamanya.
7. Mendapatkan dokumen terkait
Tahap terakhir adalah mendapatkan dokumen cetak terkait. Biasanya dokumen akan dikirimkan oleh petugas kepada perusahaan, sehingga penyerahan dokumen aman dan cepat. []
Baca Juga
- 5 Aplikasi Investasi yang Sudah terdaftar OJK
- Ini Alasan Kaesang Mau Jadi Komisaris Perusahaan Raffi Ahmad
- Microsoft Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
- Perusahaan Jepang Jual Motor Terbang 'Hoverbike' Rp 9,7 miliar