Padang Kembali Larang Warga Gelar Pesta Pernikahan

Pemerintah Kota Padang kembali melarang warganya untuk menggelar pesta pernikahan.
ilustrasi pernikahan (Foto: pixabay)

Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat kembali melarang warganya untuk menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi.

Bagi yang ingin melaksanakan pesta pernikakan cukup dengan menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah ibadah atau di rumah.

Keputusan itu tercantum dalam surat edaran (SE) nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa tanggal 12 Oktober 2020.

Dalam poin surat tersebut, dijelaskan bahwa angka penyebaran Covid-19 masih tinggi. Seperti yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwako) Padang nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi, maka Pemko Padang melarang warganya menggelar pesta pernikahan.

"Bagi yang ingin melaksanakan pesta pernikakan cukup dengan menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Hendri dalam suratnya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dia mengatakan,masyarakat yang melanggar ketentuan akan dibubarkan paksa dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha khususnya kafe, restoran, rumah makan, karaoke, dan bar hanya diperbolehkan menerima tamu sebesar 50 persen dari jumlah maksimal. Pengelola dan tamu wajib membuat pembatas atau jarak antara kursi.

"Bagi pedagang makanan agar lebih memprioritaskan konsep pesan dan bawa makanan pulang ke rumah saja (take away)," tuturnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi seperti teguran lisan, tertulis dan maksimal denda paling sedikit Rp 1,5 juta dan maksimal sebesar Rp 2,5 juta. []


Berita terkait
Tabrakan Beruntun di Padang, 4 Orang Luka-luka
Tabrakan beruntun terjadi di Kota Padang. Empat orang luka-luka dilarikan ke rumah sakit.
4 Pengedar Sabu di Padang Diringkus Polisi, 1 Perempuan
Empat pengedar sabu-sabu diringkus di Kota Padang. Satu di antaranya merupakan perempuan.
Pemko Padang Gencarkan Razia Masker di Perkantoran
Pemerintah Kota Padang bakal menggencarkan razia masker ke pusat perkantoran pemerintah dan swasta.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.