Otong Koil: Pasal 5 RUU Permusikan Isinya Positif

Vokalis Koil itu membacakan semua isi dalam pasal tersebut yang menurutnya baik.
Otong menyebut Pasal 5 dalam RUU Permusikan berisi hal yang positif. Otong merupakan vokalis dari grup musik cadas asal Bandung, Koil. (Foto: Instagram/Otkoil)

Jakarta, (Tagar 9/2/2019) - Vokalis grup musik cadas Koil, Otong, menyebut pasal 5 dalam RUU Permusikan berisi hal yang positif.

Pernyataan tersebut dikemukakan Otong saat berbicara di channel Youtube Popstoretv. Pria berambut gondrong itu membacakan semua isi dalam pasal tersebut yang menurutnya baik.

Meski demikian, Otong menilai aturan tersebut rentan diselewengkan oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Sebetulnya positif. Narkotika itu negatif, kekerasan seksual, eksploitasi anak, memprovokasi rasialisme, menistakan dan melecehkan agama, membawa pengaruh budaya asing. Itu sama, intinya tujuh poin itu semuanya bagus," ujar Otong.

"Tapi di Indonesia mah, hal beginian mah dipakai untuk cari duit. Kalau barang ini ada, pada praktiknya akan dipakai yang berwenang untuk cari duit dari situ," imbuh Otong.

Lebih lanjut, Otong menganggap keberadaan aturan tersebut tidak terlalu relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Baginya, tanpa ada aturan tersebut, musisi dan pekerja kreatif masih dipagari oleh aturan sosial dan kebudayaan.

"Di tata sosial masyarakat, pornografi itu bukan hal yang biasa karena secara tak langsung ada larangan. Ada sedikit band, kayak band gue yang senang pornografi. Nggak perlu dilarang juga pasti nggak bakal dibuat dari awal," tutur Otong.

Baca juga: Ikut Diskusi RUU Permusikan, Sandy Pas Band: Anang Kebanyakan Ngeles

RUU Permusikan menuai kontroversi karena memuat banyak pasal yang dinilai merugikan musisi, serta berpotensi menjadi pasal karet. Puncaknya, sebanyak 267 pelaku industri musik menggabungkan diri dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) dan menggalang petisi penolakan melalui situs change.org.

Salah satu pasal yang dugugat oleh KNTL RUUP adalah pasal 5. Pasal tersebut berisi rambu-rambu larangan dalam proses kreasi para musisi. Berikut Pasal 5 berbunyi:

Dalam Melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang;
a. Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

b. Memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak

c. Memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan

d. Menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama

e. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. Membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. Merendahkan harkat dan martabat manusia.  

Baca juga: Selain Musisi, Insan Kreatif Lintas Seni Tolak RUU Permusikan

Berita terkait
RUU Permusikan Ditarik, Indra The Rain Senang
Pelantang vokal kelompok musik The Rain, Indra Prasta mengaku senang atas ditariknya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Baleg DPR
RUU Permusikan telah resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Akibat Konferensi Meja Potlot, Anang Tarik Usulan RUU Permusikan?
Setelah kesepakatan Konferensi Meja Potlot Anang Hermansyah secara resmi menarik usulan RUU Permusikan.