Selain Musisi, Insan Kreatif Lintas Seni Tolak RUU Permusikan

RUU Permusikan dinilai terlalu mengatur kreasi seni.
Anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi. (Foto: Antara/Dede Rizky Permana)

Jakarta, (Tagar 6/2/2019) - Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan dikhawatirkan banyak musisi serta grup musik Tanah Air. Penolakan dari insan permusikan terhadap draf RUU itu mengalir deras belakangan ini.

Draf RUU itu dinilai tidak mewakili kebutuhan insan permusikan. Salah satunya pasal 5 dalam RUU Permusikan, isinya terdiri dari tujuh poin yang tertera mengatur proses kreasi musisi.

Contoh pasal karet itu, serta draft lain RUU Permusikan tentunya mengundang insan kreatif lainnya bersuara. Rata-rata mereka sesama pekerja seni, orang yang berprofesi di industri yang bersinggungan dengan musik, atau pekerja yang memerlukan musik sebagai kebutuhan dalam hidup.

Sutradara Joko Anwar melalui media sosial menuturkan kebebasan pekerja seni dalam berkarya sepatutnya melibatkan instansi terkait, misalnya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Terhadap DPR sebagai pembuat UU, sutradara Janji Joni itu menyarankan agar mendahulukan UU yang dibutuhkan.

"#RUUPermusikan yg mengekang kebebasan, mengandung pasal karet ini adalah inisiatif DPR. Tidak libatkan Bekraf. Sangat berbahaya. Semua lagu bisa dianggap melanggar Undang-undang nantinya. Mbok ya bikin UU yang dibutuhkan, Mas Mbak. Bukannya yang mengada-ada dan biking gunjang-gunjing," tulis Joko Anwar dalam akun Instagramnya, @jokoanwar.

Baca juga: Ikut Diskusi RUU Permusikan, Sandy Pas Band: Anang Kebanyakan Ngeles

Ruu permusikan

Seniman pembuat komik atau kartunis, M Reza Mustar, bernada sama dengan banyak musisi. RUU Permusikan dinilainya dapat dengan mudah mengkriminalisasi musisi dan pekerja seni lewat pasal-pasal karetnya.

"Gua sebagai penikmat dan pendengar musik menolak RUU Permusikan. Gua gak mau selera musik gua diatur dan ditentukan oleh pemerintah. RUU Permusikan juga rentan akan pasal karet yang bisa mengkriminalisasi musisi dan pekerja seni #TolakRUUPermusikan," tulis Reza dalam akun Twitternya, @komikazer.

Begitupun dengan sastrawan Fiersa Besari dan pembawa acara Soleh Solihun. Menurut keduanya, adanya RUU Permusikan sangat mengekang kebebasan berekspresi musisi dan anggota grup musik. Jika tidak dikawal, RUU itu dapat menyasar insan kreatif lintas seni lainnya.

"Oh ya. Sudah tentu, saya pun menolak RUU Permusikan. Dunia ini bukan ajang pencarian bakat ala layar kaca, di mana musikalitas, lirik dan kesenian mesti dinilai, diatur-atur, dan dibatasi. Hari ini, esok, lusa, musik adalah musikus dan penikmatnya. #TolakRUUPermusikan," cuit akun Twitter, Fiersa Besari, FiersaBesari.

Soleh solihun

"Kalo ruu permusikan disahkan, suatu saat, orang yg yakin musik itu haram, bisa melaporkan musisi ke polisi -apapun agamanya- dengan alasan musiknya dianggap membawa pengaruh negatif dari budaya barat. #TolakRUUPermusikan," kata Soleh Solihun di Twitter.

RUU permusikan diketahui diinisiasi musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Sebelumnya RUU sejenis yang mengatur tentang musik juga pernah diajukan atas nama Kami Musik Indonesia (KAMI) pada 2015.

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.