OSO: Jangankan Napi Koruptor, Karakter Jelek Pun Saya Tolak

OSO: jangankan napi koruptor, karakter jelek pun saya tolak. KPU revisi UU dulu kalau mau melarang mantan napi koruptor nyaleg.
OSO: Jangankan Napi Koruptor, Karakter Jelek Pun Saya Tolak | Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 30/5/2018) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menaati Undang-Undang ketika membuat Peraturan KPU (PKPU), terkait langkah institusi tersebut melarang mantan napi tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Hanura tentu patuh pada UU dan KPU bekerja atas perintah UU," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).

Dia menjelaskan aturan yang dibuat KPU seharusnya turunan atau aturan teknis dari sebuah UU dan PKPU yang dibuat tersebut bisa diubah.

Namun menurut dia, kalau kita ingin mengubah UU maka harus direvisi dengan berbagai prosedur yang harus dilalui misalnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

"Harus ada amendemen kalau mau mengubah sebuah UU, jadi harus dibedakan antara UU dengan Perda, Perppu, ataupun PKPU," ujarnya.

OSO mengatakan partainya sejak awal membuka pendaftaran daftar calon legislatif, menerapkan standar tinggi bagi para bakal caleg. Menurut dia, Hanura menolak bakal caleg mantan narapidana korupsi.

"Kalau Hanura yang jelas, jangankan narapidana, berkarakter jelek saja akan saya tolak," katanya.

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (nyaleg).

"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.

Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ant/af)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.