Timboel Siregar*
SATPAM (Satuan Pengamanan) menjadi ujung tombak keamanan dan ketertiban di tempat kerja, pasar, mall, instansi pemerintah, dan sebagainya.
SATPAM selalu berhadapan dengan resiko kerja tinggi, yang sering dicaci maki ketika menegakkan aturan, yang sering digoda untuk berbuat tidak baik oleh atasan, dan sebagainya.
SATPAM adalah pekerja yang belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatifnya, dan belum menjadi subyek perlindungan kerja. Lindungi SATPAM, baik upah, jaminan sosial, K3, produktivitas, dan sebagainya.
- Baca Juga: Opini: Kurikulum 2022, Kemunduran Peradaban
- Baca Juga: Opini: Fokus pada Implementasi Kenaikan UM 2022
Masih banyak SATPAM yang belum ikut jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP. Banyak SATPAM diupah sebatas Upah Minimum walaupun sudah bekerja bertahun tahun, dan masih banyak juga yang diupah di bawah upah minimum yang berlaku.
Kerap kali upah SATPAM menjadi obyek pemotongan, utk seragam, pelatihan, dan sebagainya.
Mayoritas SATPAM harus menjadi pekerja PKWT, yang ketika PKWT jatuh tempo mereka tidak dapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang ada juga tidak dapat kompensasi PKWT ketika PKWT jatuh tempo.
Ketika bekerja, masih ada SATPAM yang tidak dilindungi perlengkapan K3, dan minim pengetahuan ttg K3. SATPAM masih belum "dibolehkan" untuk ikut berserikat, apalagi berunding, bersama sama dengan pekerja lainnya.
- Baca Juga: OPINI: PJ Gubernur, Menakar Niat Baik Jakarta
- Baca Juga: Opini: KDK dan KRIS untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Walaupun masih banyak persoalan, kita harus bersyukur para SATPAM kita telah bekerja dengan sangat baik. Mereka mengabdi demi keamanan dan ketertiban untuk masyarakat, pekerja, dan pengusaha serta Pemerintah.
Semoga Pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh SATPAM mendapatkan hak-hak normatifnya, dan SATPAM menjadi lebih sejahtera pada saat bekerja maupun paska bekerja. SATPAM kita terlindungi pada saat bekerja dan mendapatkan jaminan pensiun berupa manfaat pasti ketika mereka sudah purna tugas.
*Koordinator BPJS Watch