Serang - Satpol PP Kota Serang menggelar operasi yustisi di sepanjang jalur Jalan Trip Jamaksari, kecamatan Serang, atau tepatnya di depan kampus STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi). Operasi ini menyasar pengendara bermotor.
Sekertaris Satpol PP, UM Rachmat Hidayat menuturkan bahwa operasi yustisi ini digelar untuk menekan dan mencegah penularan di tempat umum, terutama bagi pengendara kendaraan bermotor yang sangat rentan terpapar di tempat umum.
"Dari razia ini terjaring beberapa pengendara bermotor yang tidak memakai masker, maka mereka yang ketahuan tidak membawa masker langsung diberhentikan dan dilakukan pendataan, pendataan sendiri merupakan pendataan sesuai KTP pelanggar, lalu diberikan sanksi sosial dengan melakukan push up, pelafalan Pancasila, atau mengaji, atau denda," jelasnya sebagaimana keterangan resmi yang diterima Tagar, Senin, 14 Desember 2020.
Dia menjelaskan, denda akan dinerlakukan apabila pelanggar protokol kesehatan kedapatan melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya.
"Setelah menjalani hukuman, maka pelanggar akan diberikan masker secara gratis. Namun jika membawa masker tetapi tidak dipakai secara benar maka Satpol PP hanya memberi pembelajaran," ujarnya.
Operasi yustisi ini, kata Rachmat, diselenggarakan secara rutin sejak September lalu. Dia juga menyebut, setiap Sabtu dan Minggu, Satpol PP mengadakan razia di lokasi wisata seperti pantai Gope, wisata sejarah Banten, Saung Nde dan tempat wisata lainnya di kota Serang.
"Selama razia ini diselenggarakan di setiap kecamatan di kota Serang, akan tetapi daerah kecamatan Walantaka justru mengalami peningkatan akan pelanggaran tidak memakai masker. Oleh sebab itu Satpol PP akan menaikan dan memperketat akan Operasi Yustisi di kecamatan Walantaka," jelas dia.
Dia pun berharap lewat operasi Yustisi ini, masyarakat bisa lebih sadar agar lebih memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Serang.
"Masyarakat lebih disiplin lagi dengan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah," ujarnya. []
Baca juga:
- Pemkot Serang Tingkatkan Stabilitas Program Kerja Tahunan
- Pemkot Serang: Manfaat PEN, Bantuan 2,4 Juta Bagi UMKM
- Pemkot Serang Wajibkan ASN Kenakan Batik pada Tahun 2021