Ombudsman Dorong Pemerintah Intensifkan Edukasi Wajib Vaksin

Ombudsman Republik Indonesia mendukung upaya Pemerintah dalam hal menekan laju penularan virus Covid-19.
Anggota Ombudsman RI pengampu sektor kesehatan, Indraza Marzuki Rais. (Foto: Tagar/Twitter @ombudsmanRI)

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mendukung upaya Pemerintah dalam hal menekan laju penularan virus Covid-19. Salah satunya percepatan pemberian vaksinasi bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia serta untuk memastikan kecukupan ketersediaan vaksin.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI pengampu sektor kesehatan, Indraza Marzuki Rais di Kantor Ombudsman RI, Kamis, 24 Juni 2021.

Indraza menjelaskan, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021 lalu, menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13A Ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," ujar Indraza.


Proses vaksinasi Covid-19 ini kami harapkan berjalan dengan tertib dan transparan serta masyarakat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak.


Indraza menambahkan, meskipun disadari, bahwa terdapat pengecualian bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.

Dalam rangka memberikan pemahaman masyarakat akan pentingnya program vaksinasi, Ombudsman juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif serta intensif kepada masyarakat sampai pada tingkat satuan masyarakat terkecil mengenai prosedur, tujuan dan manfaat dari vaksin.

"Termasuk penjelasan mengenai jaminan mutu produk vaksin, khasiat dan keamanan vaksin serta tanggung jawab hukum yang akan diberikan oleh Pemerintah terhadap kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI)," katanya.

Pihaknya berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi yang tengah gencar dilakukan. Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, lanjut Indra, juga turut serta mengawasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Provinsi.

"Proses vaksinasi Covid-19 ini kami harapkan berjalan dengan tertib dan transparan serta masyarakat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak," ujarnya.

Indraza menambahkan, hadirnya vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19, sembari dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menerapkan protokol kesehatan baik diri sendiri, keluarga dan lingkungan, serta sesegera melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat.  []

Baca Juga: Strategi Kemenkes Percepat Program Vaksinasi Covid-19

Berita terkait
Strategi Kemenkes Percepat Program Vaksinasi Covid-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki strategi untuk mempercepat program vaksinasi di seluruh Indonesia untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Menparekraf: Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Wisatawan
Menparekraf Sandiaga Uno berharap agar vaksinasi Covid-19 dapat menjadi prasyarat wajib bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke tempat wisata.
Ombudsman Temukan Maladministrasi & Diskriminasi Pelayanan
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan adanya maladministrasi dari hasil temuan.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.