Makassar - Seorang mahasiswa, WA 23 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia kedapatan mencuri alat inventaris, proyektor di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulsel.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Rappicini, IPTU Nurtcahyana mengatakan, penangkapan pelaku berdasaran laporan keamanan kampus jika ada salah satu mahasiswa yang kedapatan mencuri alat proyektor milik kampus.
Pelaku mengankat pagar ruangan kelas lalu masuk dan mengambil satu unit alat proyektor.
Sehingga petugas langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pihak keamanan kampus Unismuh menangkap basah pelaku membawa satu buah proyektor. Dan ternyata, proyektor yang dibawa ini milik kampus, sehingga langsung diamankan," kata Nurtcahyana, saat dikonfirmasi, Selasa 7 April 2020.
Dihadapan petugas, mahasiswa yang tercatat tinggal di Jalan Mamoa, Kota Makassar, Sulsel ini mengakui perbuatannya telah mencuri alat proyektor di salah satu ruangan kelas Fakultas Sospol, Unismuh, pada Minggu, 5 April 2020, sekitar pukul 19.30 WITA.
Aksinya itu dilakukan dengan cara memanjat pagar, lalu naik ke lantai lima dan masuk keruangan mengambil barang milik kampus tersebut.
"Pelaku mengankat pagar ruangan kelas lalu masuk dan mengambil satu unit alat proyektor menggukan obeng yang tergantung di dalam ruang kelas fakultas Sospol. Selanjutnya pelaku ini menyimpan proyektor tersebut di dalam tas miliknya," jelasnya.
Selain itu, WA juga mengaku bahwa aksinya ini bukan kali pertamanya. Dia juga sebelumnya telah melakukan pencurian proyektor di dalam kampus Unismuh, yakni pertama sekitar tahun 2019 dan yang kedua pada Jumat, 3 April 2020, lalu.
Dua buah proyektor yang diambil ini juga diakuinya telah dijual kepada seseorang.
"Pelaku sebelumnya sudah dua kali mencuri ini alat proyektor. Barang curiannya juga itu telah dijual seharga Rp 1,5 juta dan Rp 1,9 juta. Uang hasil curiannya diakuinya telah habis digunakan keperluan sehari-hari," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. []