Semarang - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 kegiatan usaha gadai ilegal di Jawa Tengah (Jateng). Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan semua kegiatan usaha tersebut belum mendapatkan izin resmi, namun mereka telah beroperasi."Hingga Oktober 2019, ada temuan baru sebanyak 13 usaha gadai swasta ilegal di Jawa Tengah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Oktober 2019.
Menurut Tobing, ke-13 usaha gadai ilegal tersebut merupakan bagian dari 22 temuan. Sembilan usaha gadai ilegal lainnya ditemukan di Sumatera Utara. Mereka melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Hingga September 2019, OJK menemukan 30 usaha gadai ilegal. Dengan demikian ada 52 usaha gadai ilegal yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Tobing mengatakan, dari hasil investigasi Satgas Waspada Investasi OJK, mayoritas pelaku usaha gadai ilegal tidak mengurus izin lantaran mengalami keterbatasan dana dan modal. Ada yang juga berkilah baru akan mengurus izin. Sebagian lain memang beritidak tidak baik, tidak mau mengurus izin tapi membuka outlet gadai.
Tobing menambahkan Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha pengelolaan uang masyarakat yang diduga tidak berizin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. “27 entitas tersebut diantaranya
melakukan kegiatan trading forex, investasi cryptocurrency, multilevel marketing, travel umrah dan investasi lainnya,” jelasnya.
13 Usaha Gadai Ilegal di Jateng Temuan OJK
- Aditama Gadai
- Dasmin Gadai Tegal
- Gadai HP Serayu
- Gadaibarang.com
- Rajawali Gadai
- Sentra Gadai
- Solusi Gadai
- TNT Gadai
- Rajawali Cell
- KSP Sahabat Bintang Mandiri
- Kurnia Gadai
- Outlet Gadai Mahir
- Outlet Gadai Damai