Obat Covid-19 Langka, Luhut: Pemerintah Terus Berupaya Keras

Obat Covid-19 langka. Luhut mengatakan pemerintah berupaya keras memenuhi kebutuhan medis dan menindak tegas pelaku kecurangan.
Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Tagar/Center for Strategic & International Studies)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan obat untuk penderita Covid-19.

Pemerintah tidak segan akan menindak tegas secara hukum para produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.

Luhut meminta Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat untuk penderita Covid-19 di luar aturan yang berlaku.

“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotek,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.

Luhut mengatakan pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi, “kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” kata Luhut.

Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

Untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19. Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.


Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras.


Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, yakni:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial

10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet

11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia. []


Baca juga

Berita terkait
IA - ITB: Program Bantuan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Gembong Primadjaja terpilih menjadi Ketua IA-ITB periode 2021-2025. Programnya adalah penanggulangan Covid-19, seperti penyediaan oksigen.
Australia Tidak Konsisten Pilah Data Etnik Penerima Vaksin Covid-19
Australia tidak konsisten mengumpulkan data warga yang menerima suntikan vaksin Covid-10 berlatar belakang etnis
Kasus Covid-19 dan Rawat Inap di Amerika Meningkat Lagi
CDC mengatakan kasus baru Covid-19 di AS naik hampir 11% dalam seminggu terakhir didorong varian Delta di daerah dengan vaksinasi rendah
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.