Jakarta - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi mengatakan, keputusan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang merupakan cara terbaik dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Fachrul melanjutkan, dirinya sangat prihatin terhadap kondisi pandemi yang belum juga diketahui akan berakhir kapan. Terpenting baginya saat ini adalah menunda perhelatan pesta rakyat, untuk fokus menyelesaikan persoalan wabah menular.
Saat ini nyawa lebih utama, kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan di masa depan.
"Kami DPD RI hingga kini masih tetap meyakini Covid-19 ini akan terus bertambah, bila keramaian masih tetap terjadi dimana-mana, apalagi akhir-akhir ini kita melihat pendaftaran calon-calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir tidak bisa diawasi, bahkan dikontrol," Kata Fachrul kepada wartawan, Minggu, 20 September 2020.
Baca juga: Imbauan untuk Paslon Tiga Pilkada di Yogyakarta
Pria asal Aceh itu menuturkan, selama ini dia merasa vokal bersuara untuk meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, agar dapat memikirkan ulang pelaksanaan Pilkada 2020.
Ia mendesak Presiden Jokowi dapat betul-betul memperhatikan dan mengutamakan keselamatan 105 juta nyawa rakyat Indonesia di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Desember mendatang.
“Saat ini nyawa lebih utama, kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan di masa depan. Hanya satu solusi, tunda Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 122a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020," ujarnya.
Namun, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak harus tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Imbauan untuk Paslon Tiga Pilkada di Yogyakarta
"Pilkada akan mampu menjaga keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahan sembari tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat," katanya kepada wartawan di Padang, Rabu, 16 September 2020 malam.
Memang, kata Mahfud, Pilkada 2020 saat ini dihadapkan pada kondisi negara yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan. []