Maros - Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros periode 2021-2025 Muhammad Nur - Muhammad Ilyas tetap optimis akan maju lewat jalur perseorang, setelah sebelumnya berkas yang telah dikumpul pada Kamis, 20 Februari lalu sempat dikembalikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros karena dianggap belum lengkap.
“Insyah Allah tetap optimis maju dijalur perseorangan. Dan berkas yang belum lengkap akan segera dilengkapi sebelum batas akhir penyerahan persyatan perseorangan,” ujar Nur saat dikonfirmasi Tagar, Sabtu, 22 Februari 2020.
Insyah Allah tetap optimis maju dijalur perseorangan. Dan berkas yang belum lengkap akan segera dilengkapi.
Lebih lanjut Nur menyebutkan, tidak lengkapnya syarat yang dibawa saat mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) karena tergangunya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU yang oleh timnya tidak bisa diakses untuk beberapa hari.
“Berkas tidak lengkap karena kerusakan sistem informasi pencalonan milik KPU, setiap hari di coba tapi tetap tidak bisa diakses, sehingga saat pendaftaran tiga macam form yang harus dibawa belum bisa di print,” jelas Nur.
Sebelumnya saat pendaftaran, berkas yang dibawa Nur ke KPU belum melengkapi B1KWK atau formulir dukungan dengan satu rangkap foto kopi KTP belum lengkap, dari total 103 yang harus diserahkan baru enam yang dilampirkan. Demikian juga dengan B2KWK atau rekap sebaran perkelurahan dan kecamatan belum lengkap.
Komisioner KPU Maros Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Mujaddid mengatakan, untuk calon perseorangan paling lambat memasukkan berkas tambahan sebelum hari Minggu, 23 Februari 2020 pukul 00.00. Ia juga menyebut, bahwa setelah penutupan penyerahan berkas dilakukan, maka tidak akan ada penambahan waktu lagi.
“Setelah ditutup, jika perbaikan tidak dilakukan sesuai dengan deadline yang ditentukan, maka calon yang akan maju dalam jalur perseorangan dianggap tidak ada,” jelasnya. []